Mohon tunggu...
Jessyca
Jessyca Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

college student from national university

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Penyiaran TV sebagai Terobosan dalam Era Digital

4 Agustus 2022   23:44 Diperbarui: 4 Agustus 2022   23:50 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keberlangsungan industri dan kebebasan publik selaku penikmat layanan televisi, dimana belum optimalnya strategi pengelolaan spektrum frekuensi dan kesiapan publik. Sebagai konsekuensinya, instrumen kebijakan dan proses implementasi kebijakan digitalisasi penyiaran belum sepenuhnya dipersiapkan untuk menumbuhkan industri dan masyarakat menuju era penyiaran digital.

C. KESIMPULAN

Desain kebijakan digitalisasi penyiaran televisi di Indonesia dilihat dari elemen normatif dan elemen instrumental menunjukkan kesenjangan konseptual. perangkat tambahan atau set-up-box, atau inovasi insentif dengan memanfaatkan dukungan industri dalam negeri untuk memproduksi perangkat penyiaran dapat menstimulus pertumbuhan perekonomian nasional mengingat ketimpangan sosial ekonomi yang tinggi di Indonesia. Peningkatan strategi sosialisasi publik yang bersifat individual sehingga tepat sasaran sangat diharapkan untuk meningkatkan kesiapan publik. Peningkatan kerjasama secara inklusif antar lembaga pemerintah dan non pemerintah, serta hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus dioptimalkan untuk mewujudkan era baru penyiaran.

Salah satu perbedaan antara siaran TV analog dan digital adalah pada pemanfaatan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang sangat terbatas. 

Pada sistem penyiaran TV analog, satu kanal frekuensi digunakan untuk menyalurkan satu program siaran TV. Pemerintah memiliki peran bukan hanya sebagai regulator tetapi juga melakukan sosialisasi TV Digital. Pemerintah telah melakukan sosialisasi dan menyiapkan berbagai sarana untuk membangun awareness dan kesiapan masyarakat menyambut era penyiaran TV Digital.

Kesadaran masyarakat mau membeli STB sendiri untuk berpindah dari menonton siaran TV analog ke digital sangatlah penting. Operator multipleksing TV Digital memang menyediakan STB sebagai bentuk komitmennya mendukung program migrasi sistem penyiaran dari analog ke digital. 

Namun jumlahnya terbatas dan pembagiannya juga membutuhkan waktu yang cukup lama serta kriteria penerima harus sesuai ketentuan. Pemerintah juga mendorong pabrikan set top box lokal untuk memproduksi STB yang berkualitas dengan harga jual terjangkau masyarakat luas.

DAFTAR PUSTAKA
Arif Wibawa, S. P. (2010). Model Bisnis Penyiaran Televisi Digital di Indonesia.
Jurnal Ilmu Komunikasi, 8(2), 117--130.
Firdaus, M. (2020). Analisis Kesiapan Industri Televisi Menuju Penyiaran Televisi Digital Di Masa Pandemi Covid 19
Gultom, A. D. (2018). Digitalisasi Penyiaran Televisi di Indonesia [Digitization of Television Broadcasting in Indonesia]. Buletin Pos Dan Telekomunikasi, 16(2), 91.
Maulana, N. M. (2020). Menggali Kebijakan Penyiaran Digital Di Indonesia.
Jurnal Ilmu Komunikasi, 17(1), 60.
Ponta, T. (2010). Migrasi ke Televisi Digital (DTV) dan Prospek Pengembangannya. Jetc, 5(1), 745-- 756.
Ismail, E., Sari, S. D. S. R., & Tresnawati, Y. (2019). Regulasi Penyiaran Digital: Dinamika Peran Negara, Peran Swasta, dan Manfaat bagi Rakyat. Jurnal Komunikasi Pembangunan, 17(2), 124--145.
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2020 tentang kita kerja yang didalamnya ada mengenai cluster penyiaran;
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran yang selama tidak bertentangan dengan undang-undang 2016-2022 tentang kita kerja maka ini masih berlaku pasal-pasalnya tentang undang-undang 36 mengenai telekomunikasi nanti berkaitan dengan penggunaan frekuensi radio nya adapun yang pada hari ini akan dibahas itu yang lebih terkait dengan peraturan menteri komunikasi dan Informatika;
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2019 Tanggal 28 Juni 2019 Tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran;

Berita.
Bisnis. (2021). Ketersediaan Set Top Box Jadi Tantangan Implementasi Siaran Digital. Diakses pada 24 Juni 2021
dari https://teknologi.bisnis.com/read/20210606/101/1401892/ketersediaan-set- top-box-jadi-tantanganimplementasi-siaran-digital ;
Indonesiabaik. (2020). Mengapa Harus Migrasi ke TV Digital?. Diakses pada 9 Agustus 2021 dari https://indonesiabaik.id/infografis/mengapa-harus-migrasi-ke- tv-digital

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun