Islam menetapkan beberapa hak dan kewajiban antara pasangan yang menikah untuk mewujudkan keluarga yang bahagia baik di dunia maupun di akhirat, dan salah satu ajaran yang disunnahkan Rasulullah SAW adalah perkawinan supaya manusia memiliki keturunan dan keluarga yang sah. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kehidupan berumah tangga tidak selalu berjalan lancar; ada beberapa masalah atau peristiwa yang dapat menyebabkan perselisihan atau konflik. Pelanggaran atas kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh istri itulah yang disebut nusyuz dalam Islam.
Dalam hukum Islam, nusyuz merupakan istilah yang merujuk pada perilaku istri yang dianggap tidak patuh atau memberontak terhadap suaminya. Istilah tersebut umumnya digunakan dalam kondisi di mana seorang istri dianggap telah melanggar kewajiban-kewajiban terhadap suami dalam perkawinan. Nusyuz juga memiliki makna berbuat durhaka pada suami yang dilakukan oleh istri. Namun istilah nusyuz ini juga terkadang dikaitkan dengan perilaku suami yang tidak memenuhi kewajibannya dalam perkawinan, seperti tidak memberikan perhatian, tidak memenuhi hak-hak istri, atau tidak memenuhi kewajiban suami lainnya.
Dalam hukum Islam, nusyuz dapat diakibatkan oleh beberapa tindakan, seperti :
- Menolak melakukan kewajiban-kewajiban perkawinan.
- Menghindari kewajiban taat kepada suami : termasuk menolak perintah suami yang sah atau meninggalkan rumah tanpa izin suami.
- Berlaku tidak patuh secara umum : mencakup tindakan yang dapat membahayakan hubungan perkawinan, seperti berbohong atau berlaku kasar pada suami.
Perbuatan nusyuz ini dapat digolongkan ke dalam dosa yang besar berdasarkan Al-Qur'an dan Hadist yang dinyatakan pada dosa besar ke-47 : "perbuatan nusyuz seorang istri kepada suaminya"
Nusyuz juga dapat mengakibatkan nafkah dari suami terputus menurut pernyataan dari Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib (2000:239),
Artinya : "Ada dua hal yang bisa gugur akibat nusyuz, yakni hak gilir dan hak mendapatkan nafkah."
 Hukum Islam menganggap nusyuz sebagai kondisi yang mengganggu keharmonisan rumah tangga dan diupayakan untuk diselesaikan dengan berbagai cara. Istri harus diperingati oleh suami terlebih dahulu. Jika nusyuz terus terjadi maka dapat berunding dengan pihak keluarga atau masalah tersebut dibawa ke jalur pengadilan agama.