Menurut Bagian 6 Â Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada Pasal 957, "hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya."
       Hukum kewarisan di Indonesia menganut sistem pluralisme hukum, artinya  keberadaan beberapa sistem hukum yang berbeda dan berinteraksi dalam satu wilayah atau masyarakat atau dengan kata lain masyarakat tidak hanya tunduk pada satu sistem hukum negara, tetapi juga pada sistem hukum lain seperti hukum adat, hukum agama, atau hukum kebiasaan. Hibah wasiat dituangkan kedalam sebuah surat wasiat atau testamaen yang jika diartikan menurut Pasal 875 KUHPerdata merupakan suatu AKTA yang berisi pernyataan seseorang tetang apa yang dikehendakinya dan terjadi setelah pewaris meninggal dunia, dan Akta ini dapat dicabut kembali. jadi, hibah wasiat harus tertuang dalam bentuk tertulis agar memiliki kepastian hukum. Penerima hibah wasiat disebut juga sebagai ahli waris testamen dengan alas hak khusus karena ia hanya sebatas menerima hibah yang diberikan dan tidak wajib membayar hutang-hutang dari pewaris.Â
       Notaris sebagai pejabat umum memiliki peranan sebagai membuatkan Akta wasiat, mengirimkan daftar akta wasiat kepada daftar pusat wasiat, dan mencatatan dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan. pembuatan akta hibah wasiat dibuat oleh Notaris. sebenarnya, hibah wasiat sama dengan hibah pada umumnya, yang membedakan terletak pada hibah biasa diberi ketika pemberi hibah masih hidup. Sedangkan dalam hibah wasiat, pemberian hibah berlaku pada saat pemberi hibah meninggal dunia.  Menurut KUHPerdata ada 3 jenis bentuk wasiat :
- wasiat olografis, artinya wasiat yang ditulis tangan oleh pewaris kemudian dititipkan oleh notaris;
- wasiat umum, artinya wasiat dibuat dengan akta umum yang dibuat dihadapan notaris;
- wasiat rahasia, yakni wasiat yang dibuat oleh pewaris, penyimpananya wajib tertutup yang tidak boleh dibuka oleh notaris dan pembukaannya di Balai Harta Peninggalan (BHP). Menurtu Pasal 940 KUHPerdaata, Bila pewaris hendak membuat surat wasiat tertutup atau rahasia, dia harus menandatangani penetapan-penetapannya, baik jika dia sendiri yang menulisnya ataupun jika ia menyuruh orang lain menulisnya; kertas yang memuat penetapan-penetapannya, atau kertas yang dipakai untuk sampul, bila digunakan sampul, harus tertutup dan disegel. Pewaris juga harus menyampaikannya dalam keadaan tertutup dan disegel kepada Notaris, di hadapan empat orang saksi, atau dia harus menerangkan bahwa dalam kertas tersebut tercantum wasiatnya, dan bahwa wasiat itu ditulis dan ditandatangani sendiri, atau ditulis oleh orang lain dan ditandatangani olehnya. Notaris harus membuat akta penjelasan mengenai hal itu, yang ditulis di atas kertas atau sampulnya, akta ini harus ditandatangani baik oleh pewaris maupun oleh Notaris serta para saksi, dan bila pewaris tidak dapat menandatangani akta penjelasan itu karena halangan yang timbul setelah penandatanganan wasiatnya, maka harus disebutkan sebab halangan itu. Semua formalitas tersebut di atas harus dipenuhi, tanpa beralih kepada akta lain. Wasiat tertutup atau rahasia itu harus tetap disimpan di antara surat-surat asli yang ada pada notaris yang telah menerima surat itu. Setelah pewaris meninggal dunia, Notaris harus menyampaikan wasiat rahasia atau tertutup itu kepada Balai Harta Peninggalan yang dalam daerahnya warisan itu terbuka; balai ini harus membuka wasiat itu dan membuat berita acara tentang penyampaian dan pembukaan wasiat itu serta tentang keadaannya, dan kemudian menyampailkannya kembali kepada Notaris yang telah memberikannya. Maka dari itu, dengan kata lain Akta wasiat merupakan Akta otentik. Notaris memiliki tugas dan peranan yang  penting dalam pembuatan Akta hibah wasiat ini, karena  sesuai dengan Pasal 1868 KUHPerdata yang berbunyi:
"Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat."
  Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI