Mohon tunggu...
Jesica Lesmana Takobayasi
Jesica Lesmana Takobayasi Mohon Tunggu... Lainnya - Berdo'a, ikhtiar, ikhlas...

Berpetualang menikmati indahnya alam Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Harmonisasi Hukum Sesuai Moralitas

20 April 2015   07:31 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:54 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum? Moralitas? Apa hubungannya?

Disini, saya hendak membicarakan mengenai apa itu hubungan antara hukum dan moralitas. Apa pentingnya mengatur sebuah hukum dengan moralitas. Hukum dalam arti moralitas berarti selalu terbuka terhadap kebhinekaan yang ada untuk mencapai tujuan bersama dan agar tercipta suatu kesejahteraan masyarakat. Jika hukum bersifat heterogen, maka aturan hukum akan mengikat kita semua tanpa kecuali dengan aturan yang telah ada. Berbeda dengan moralitas yang bersifat otonomi yang mengikat kita hanya dengan keinginan kita sendiri.

Moralitas disini berisi hal tentang kesusilaan, sedangkan etika yakni ilmu yang mempelajari mengenai perilaku manusia. Moralitas hukum yang spesifik disini terdiri dari pencerminan pendapat-pendapat moral yang keberadaannya ada dalam masyarakat yang dikembangkan dalam praktek dalam bidang hukum yang terikat dengan lembaga-lembaga dan ajaran hukum.

Pelaksanaan penegakan hukum akan disebut mempunyai moral yang baik, jika elemen-elemenn prinsip demokrasi tersebut terpenuhi dalam pelaksanaanya. Diantara prinsip-prinsip tersebut salah satunya yakni elemen kejujuran. Kejujuran adalah hal yang penting untuk mengembangkan sumber daya insani. Dikarenakan kejujuran tidak ada modulnya, kejujuran berasal dari hati nurani pribadi itu sendiri. Kejujuran dipengaruhi oleh tingkat integritas dan keimanan seseorang agar mereka mampu berfikir dengan benar.

Penegakan hukum yang baik harus dipahami dengan baik, dengan hak dan kewajiban yang dimiliki supaya masyarakat disini mengetahui seberapa besar tolak ukur yang diperlukan untuk menilai kinerja para pejabat penegakkan hukum.Jikia disini masyarakat mampu mengetahui seluk beluk hukum dan jika mereka tahu apa saja hak dan kewajiban yang diperoleh sebagai warga hukum di negara ini. Pasti para pejabat hukum akan berhati-hati dalam bertindak agar kualitas moral dan politiknya tetap terjaga. Karena jika pejabat melakukan kesalahan dalam upaya penegakan hukum, masyarakat disini dapat melihat dan dapat menilai nya. Walaupun pejabat hukum telah bertindak secara benar, jika masyarakat memandangnya belum sesuai dengan kualitas moral. Maka pejabat hukum harus memperbaiki lagi dengan menggunakan mekanisme yang telah ada. Dalam arti sempit, pelaku utama yang berperan sangat menonjol dalam proses penegakan hukum itu adalah polisi, jaksa, hakim dan pengacara.

Menurut persoalan gaya moral penegakan hukum yang baik, jika pemahaman rule of law nya dapat dijadikan alat kontrol kepatuhan para pejabat pemerintahan dan juga rule of law ini dapat diletakkan sebagai norma hukum yang tertinggi. Keberadaan masyarakat dalam penegakan hukum sangat relevan, diperlukan kesadaran dari masyarakat atas kewajiban dan hak-hak yang dipunyai untuk memantau dan menilai kinerja para pejabat penegak hukum baik di badan-badan ekesekutif, jajaran birokrasi, sipil ataupun militer. Diperlukan kesadaran yang perlu ditumbuhkembangkan seperti itu, agar masyarakat tidak hanya diam. Masyarakat harus mampu untuk mengevaluasi berdasarkan tolak ukur yang ada agar dapat mencegahnya dari tindakan-tindakan yang menyimpang. Jika harmonisasi hukum dapat terealisasi dengan baik, maka keterpaduan dalam aplikasinya juga harus selalu menuju pada penegakan hukum yang baik. Keselarasan antar kelembagaan ini akan senantiasa menjadi jaminan bagi terselenggarannya penagakan hukum yang baik.



Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun