Mohon tunggu...
Jennifer Amadea Halim
Jennifer Amadea Halim Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi membaca novel dan menonton film series

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Cuaca Ekstrim dan Manusia

25 November 2022   09:43 Diperbarui: 25 November 2022   09:54 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Akhir-akhir ini kita mengalami perubahan cuaca yang cukup ekstrim, kadangkala kita mengalami cuaca yang sangat panas beberapa hari berturut-turut, kemudian di hari berikutnya disusul hujan yang tidak berhenti-henti seharian penuh.  Kondisi ini di perburuk dengan wabah penyakit yang semakin meningkat dikarenakan perubahan cuaca yang cukup ekstrim dan aktifitas sehari-hari yang padat, sehingga menyebabkan kondisi kesehatan drop.

Cuaca ekstrim seperti hujan badai dengan angin puting beliung yang terjadi saat musim hujan berpotensi menyebabkan badai tornado sehingga membahayakan keselamatan banyak jiwa dan kerusakan yang masiv. Biasanya angin puting beliung terbentuk beberapa waktu setelah terdapat tanda langit gelap dan hujan badai yang hitam dan munculnya corong awan secara tiba-tiba. Dikarenakan udara panas di siang hari dengan mencapai suhu 36 derajat Celsius ke atas yang membuat terjadinya suhu udara panas, pengah, dan radiasi matahari, karena hal-hal tersebut membuat timbulnya awan hitam yang mengepung dengan tekanan udara di dalamnya. Tekanan udara tersebut terus naik dan turun dengan kecepatan yang tinggi sehingga terjadilah hujan badai dengan angin putting beliung tersebut. 

(dilansir dari National Geographic, diakses tanggal 24 November 2022)

Tak bisa dipungkiri pula bahwa andil manusia lah yang menyebabkan ini terjadi, walaupun manusia sering mengkambing hitamkan global warming tetapi lupa menyadari bahwa penyebab global warming itu adalah manusia itu sendiri. Contohnya Undang-Undang Omnibus Law yang dibuat oleh Pemerintah RI dengan tujuan mempercepat investasi dan menambah lapangan pekerjaan menjadi boomerang kala berhadapan dengan aktivis lingkungan dikarenakan Ketentuan Pasal 40 UU No.30/2009 mengenai izin lingkungan dihapus dalam UU Cipta Kerja. Padahal dalam aturan lama menyebutkan izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh ijin usaha. Lalu UU Cipta Kerja juga menghapus soal hak setiap orang mengajukan tuntutan ke PTUN apabila pejabat menerbitkan ijin lingkungan tanpa Amdal. UU Cipta Kerja dalam hal ini berpotensi membahayakan kelestarian lingkungan Indonesia. (Katadata.co.id, diakses pada 24 November 2022).

Sebagai makhluk berakal yang dipercaya sebagai Khalifah didunia ini hendaknya kita menjaga lingkungan dengan menerapkan prinsip-prinsip keseimbangan lingkungan dan berpikir untuk kesinambungan pembangunan yang berkelanjutan yang berguna bagi anak cucu kita. Semoga cuaca ekstrim yang terjadi dimasa sekarang ini dapat diatasi dengan tumbuhnya kesadaran untuk mengembalikan kelestarian lingkungan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun