Mohon tunggu...
Jeni Dwi Ananda
Jeni Dwi Ananda Mohon Tunggu... Model - Mahasiswa

Halo saya jeni dwi ananda saya adalah mahasiswi universitas pamulang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa di Tuntut Kawal Pemilu yang Jujur dan Terbuka

8 Mei 2024   14:17 Diperbarui: 8 Mei 2024   14:27 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://accounting.uii.ac.id/mahasiswa-perantau-dalam-pemilu-2024-strategi-hak-suara-dan-tata-cara-pindah-memilih-yang-praktis/

Memasuki tahun politik 2023, masyarakat terutama mahasiswa dituntut memiliki kesadaran secara aktif untuk mengawal proses pemilihan umum (pemilu) yang jujur, terbuka dan berintegritas.

Hal tersebut dikatakan anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, ketika menjadi pembicara gelar wicara di Kampus FISIP UI Depok, Jawa Barat, Senin.

"Partisipasi aktif tersebut khususnya ditujukan kepada para pemilih muda, termasuk mahasiswa, yang akan mendominasi suara pemilih pada Pemilu 2024," katanya.

Gelar wicara tersebut bertajuk "Partisipasi Mahasiswa Untuk Pemilu Terbuka Tahun 2024" merupakan inisiatif KI Propinsi DKI Jakarta bersama FISIP UI, untuk mendorong mahasiswa meningkatkan partisipasi dan kontribusi pemilu yang jujur dan terbuka.

Baca juga: Dewan Pers bentuk tim gugus tugas kawal Pemilu 2024

Berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap KPU pada Juli 2023, 52 persen pemilih 2024 merupakan pemilih muda. Pemilih berusia 17-30 tahun mencapai 31,23 persen atau sekitar 63,9 juta jiwa, dan pemilih berusia 31-40 tahun sebanyak 20,7 persen atau sekitar 42,4 juta jiwa.

"Partisipasi publik terutama mahasiswa sebagai agen perubahan ikut andil untuk membentuk masa depan Indonesia yang lebih baik," kata Hutabarat.

Ia menekankan, mahasiswa sebagai pemilih muda yang terdidik harus memiliki informasi dan dapat berkomunikasi dengan badan-badan penyelenggara pemilu.

Kendati sangat akrab dengan dunia digital, nyatanya pengetahuan mahasiswa terkait pemilu dan rekam jejak para calon presiden maupun calon legislatif masih minim.

Ia mengungkapkan, seluruh elemen masyarakat seharusnya mengetahui, mengenal dan mengawal langsung pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai mandat UU Nomor 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun