Mohon tunggu...
Linggau Spot
Linggau Spot Mohon Tunggu... Administrasi - Hukum Sosial Budaya

Menjadi Mudah Ketika Ada Sebuah "Keinginan & Keikhlasan"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lima Remaja Hisap Lem Aibon Diamankan Polisi

28 Januari 2020   10:20 Diperbarui: 28 Januari 2020   10:41 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

KEGIATAN RUTIN YANG DITINGKATKAN, KRYD POLRES LUBUKLINGGAU AMANKAN 5 REMAJA PENGHISAP LEM PEREKAT.

Lubuklinggau, Sumsel - Untuk mencegah terjadinya permasalahan kamtibmas, diantaranya berbagai trend ancaman gangguan keamanan yang berkembang saat ini. Jajaran Polres Lubuklinggau langsung mengambil langkah kongkrit.

Diantaranya dengan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran kepemilikan sajam dan Pemuda yang menghisap produk lem jenis perekat seperti aica aibon dan sejenisnya.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi hartono menjelaskan bahwa malam tadi, (28/12/2020) pukul 00.00 WIB, Tim KRYD yang dipimpin langsung Wakapolres Lubuklinggau Kompol Raphael telah mengamankan 5 Pemuda yang terindikasi pengguna lem aibon dan 3 pemilik sajam.

"Warga yang diamankan, merupakan hasil kegiatan KRYD dengan pola hunting, di areal pasar inpres dan terminal kalimantan. Kita langsung geledah ditempat kemudian kita amankan ke Polres Lubuklinggau" ujar Kapolres.

Yang menarik, dari hasil interogasi 5 Pemuda pengkonsumsi lem aibon ini, dijelaskan Kapolres bahwa

"mereka ini bisa habiskan 1 sampai 2 kaleng aica aibon setiap hari, dengan cara dihisap, reaksinya mereka sampaikan berupa halusinasi seperti melihat bidadari. 

Kemudian beberapa laporan informasi warga pasar juga mengatakan, remaja yang suka ngelem ini, kerja serabutan, ada yang kuli, mengemis, ngamen dan kerap memaksa meminta uang kepada warga" jelas Kapolres.

Dilanjutkan Kapolres, "kelima remaja ini, akan kita berikan pembinaan, kita panggil orangtuanya, kita awasi aktifitasnya, bila masih meresahkan akan kita lihat tindak pidana apa yang mereka lakukan dan tentunya tahapan selanjutnya diproses sesuai aturan yang berlaku" tutup Kapolres. (kri)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun