SEBELUM MASUK PADA PEMBAHASAN. Disini penulis terlebih dahulu memberikan pnolog sebagai landasan pemahaman terhadap tema yang dipilih. Pengangkatan tema ini bertujuan untuk memberikan narasi kepada pembaca mengenai Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik (E-Governance), yang meliputi sejauh mana penerapannya di Indonesia serta bagaimana landasan hukum yang melatarbelakanginya. Hal inilah yang memotivasi penulis untuk mendalami topik ini secara lebih komprehensif.
Sejauh pengamatan penulis, tata kelola pemerintahan di Indonesia sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kemudian dilanjutkan pada masa Presiden Joko Widodo, hingga menuju pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saai ini, telah mengalami perubahan yang cukup signifikan. Perubahan ini tidak dapat dipungkiri karena menjadi bagian dari dinamika perkembangan zaman, khususnya terkait kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Oleh sebab itu, penting untuk menilai bagaimana implementasi e-governance dilakukan, serta sejauh mana efektivitasnya dalam mendukung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik.
Namun demikian, penerapan e-governance pada era SBY dan Jokowi tentu tidak dapat disamaratakan. Keduanya memiliki karakteristik, kebijakan, serta pendekatan yang berbeda dalam tata kelola pemerintahan. Pada masa pemerintahan SBY, perkembangan teknologi informasi masih dalam tahap awal, sehingga akses masyarakat terhadap layanan digital, khususnya di daerah-daerah, masih sangat terbatas. Hal ini berdampak pada keterbatasan pemerintah dalam mengoptimalkan sistem elektronik sebagai instrumen pelayanan publik. Berbeda halnya dengan era pemerintahan Joko Widodo, di mana perkembangan teknologi digital semakin pesat. Akses internet telah menjangkau sebagian besar wilayah Indonesia, dan infrastruktur teknologi informasi semakin berkembang. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk memanfaatkan e-governance sebagai solusi strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan transparan. Misalnya, hadirnya program Online Single Submission (OSS) untuk pelayanan perizinan, digitalisasi layanan kependudukan melalui Dukcapil Online, hingga penguatan sistem keterbukaan informasi publik.
Dengan demikian, perkembangan e-governance di Indonesia mencerminkan adanya pergeseran paradigma dalam tata kelola pemerintahan, dari sistem manual menuju digital. Perubahan ini dipengaruhi oleh kemajuan teknologi sekaligus kebutuhan masyarakat akan layanan publik yang lebih efektif. Oleh karena itu, pembahasan mengenai landasan hukum dan praktik implementasi e-governance menjadi sangat penting untuk menilai konsistensi pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip negara hukum.
PENGERTIAN PEMERINTAHAN ELEKTRONIK
Pemerintahan elektronik merupakan tata kelola pemerintahan yang berbasiskan alat teknologi. Kata Pemerintahan elektronik dikutip dari Wikipedia secara etimologi pemerintahan elekronik berasal dari kata Bahasa Inggris disebut e-goverment, digital government, online government atau dalam konteks tertentu transformational government). Sedangkan pengertian e-governance menurut Pepres No. 95 Thn 2018 menyarakan bawha Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan suatu bentuk penyelenggaraan pemerintahan yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka memberikan pelayanan kepada para pengguna layanan pemerintahan digital. Yang arti penggunaan teknologi infornmasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-eovernment dapat implementasikan ke lembagaan legislatif, yudikatif, atau adminstrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses pemerintaha yang demokratis. Dengan model penyampaian yang utama adalah Government-to-Citizen atau (G2C), Government-to-Customer (G2B) serta Government-to-Government (G2G). Tujuan e-government merupakan untuk peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.
Sedangkan tujuan e-government pada awal perkembangannya ialah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemerintah (Napitupulu D.,Lubis R.M, dll, 2020). Tetapi tujuan itu lambat laun seiring dengan pesatnya perkembangan alat dan teknologi digital, tujuan e-governance berkembang menjadi lebih luas, yakni menciptakan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, responsif, inklusif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima. E-government kini tidak hanya difokuskan pada peningkatan kinerja internal birokrasi, tetapi juga pada bagaimana membangun hubungan yang lebih baik antara pemerintah dengan masyarakat. Melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi publik, menyampaikan aspirasi, mengajukan layanan, bahkan ikut terlibat dalam proses pengambilan keputusan publik.
Penerapan e-government juga bertujuan untuk mempersempit jarak antara pemerintah dan warga negara dengan cara menghadirkan layanan yang cepat, terbuka, dan tanpa batas ruang serta waktu. Contohnya seperti e-budgeting, e-procurement, dan pelayanan publik berbasis digital seperti pembuatan KTP elektronik, SIM online, atau layanan perpajakan daring.
Dengan semakin berkembangnya sistem digital dan integrasi data, e-governance juga diarahkan untuk mendukung transformasi pemerintahan menuju konsep smart government, di mana pengambilan kebijakan dapat dilakukan secara lebih berbasis data (data-driven policy), adaptif terhadap perubahan, serta mampu menghadapi tantangan global seperti pandemi, perubahan iklim, dan ketimpangan sosial. Secara keseluruhan, e-governance bukan hanya soal digitalisasi layanan, melainkan juga tentang transformasi budaya kerja pemerintahan dan penguatan demokrasi digital melalui keterlibatan aktif masyarakat sebagai pemilik kedaulatan.
TATA KELOLA PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIKÂ