Mohon tunggu...
Jelita Simorangkir
Jelita Simorangkir Mohon Tunggu... Lainnya - _55521110030_ Mahasiswa Pascasarjana Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana, Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak

Learning is a never ending journey

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K12_Fenomena Cross Border Outsourcing

5 Juni 2022   03:18 Diperbarui: 5 Juni 2022   06:56 598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokpri: Cross Border Transaction

What_ Cross Border Outsourcing?

Cross Border Outsourcing adalah pergerakan Bisnis yang terjadi lintas batas, termasuk pertukaran global atau pertukararan perdagangan Internasional atau transaksi jual beli antar negara meliputi ekspor dan impor barang dan jasa, barter / pertukaran , konsinyasi (consigment), perjanjian dagang (package deal), merger dan akuisisi, sedangkan secara geografis transaksi ekonomi lintas batas meliputi lintas batas laut (sea cross borders) dan lintas batas darat (overland cross borders).

Transaksi ekonomi lintas batas ini mendorong berkembangnya inovasi keuangan yang menyertainya, termasuk penggunaan global payment innovation (GPI) yang melibatkan bank-bank di negara-negara tempat terjadinya transaksi lintas batas tersebut. 

Dimana jika terjadi  kegiatan finansial perusahaan secara lintas batas, bank sebagai administrator melakukan layanan pelacakan pembayaran secara real-time, transparans, dan diselesaikan transaksi keuangan tersebut di hari yang sama. 

Lebih dari sembilan juta pesan transaksi telah dikirim oleh lebih dari 35 bank yang telah bergabung dengan layanan ini dan sebagian besar transaksinya selesai dalam hitungan jam, dan bahkan menit.

Karena pesatnya perkembangan sector permodalan di berbagai negara, memungkinkan terjadinya akuisisi dan merger lintas batas, seperti yang sudah terjadi di negara kita bahwa pengadaan layanan transportasi online (Gojek) diakuisisi dengan mendapat guyuran modal dari perusahaan e-commerce besar di China (Tencent) dalam jumlah yang luar biasa senilai 16 triliun rupian. 

Hal ini tentunya tidak hanya terjadi di Indonesia, fenomena ini juga terjadi di negara -- negara lainnya dan yang menjadi bunga desa di zaman perkembangan teknologi yang pesat ini adalah perusahaan -- perusahan yang bergerak di bidang digital industri. 

Salah satu penjelasan utama terjadinya akuisisi dan merger lintas batas ini adalah melakukan transfer global teknologi, modal, barang dan jasa terintegrasi ke dalam jaringan universal atau internasional secara cepat dan efektif sehingga terbentuklah kekuatan finansial yang sangat besar yang biasa kita sebut dengan Konglomerasi.

Why_ Fenomena Cross Border?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun