Mohon tunggu...
Jelita Simorangkir
Jelita Simorangkir Mohon Tunggu... Lainnya - _55521110030_ Mahasiswa Pascasarjana Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana, Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak

Learning is a never ending journey

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K12_Fenomena Cross Border Outsourcing

5 Juni 2022   03:18 Diperbarui: 5 Juni 2022   06:56 598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokpri: Cross Border Transaction

Dalam era globalisasi, perdagangan tak lagi hanya dilakukan dalam wilayah satu negara, tetapi dapat pula antarnegara.

Internet telah membantu kemajuan dunia digital secara radikal dalam memenuhi kebutuhan manusia atas barang dan jasa. Dalam kurun waktu satu dekade terakhir ini kemajuan dunia digital telah melesat luar biasa dan mengejutkan. 

Transformasi dunia digital mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan telekomunikasi dalam menerobos rantai supply-demand dengan membuat efisiensi biaya, mempercepat informasi, memperkecil jarak kebutuhan dan permintaan, mempermudah transaksi dan memperoleh barang dan jasa serta berbagai terobosan inovasi yang tidak terbayangkan sebelumnya. 

Salah satu contoh dampak kemajuan teknologi yang hadir dengan manfaat internet adalah e-commerce atau bisnis lewat internet berbasis web.

Dengan hadirnya e-commerce komunikasi antara produsen dan konsumen menjadi lebih mudah, pemasaran dan promosi barang semakin mudah dan lebih cepat, serta pembayaran dapat dilakukan secara online baik di dalam negeri maupun diluar negeri.

dokpri: Cross-border ecommerce
dokpri: Cross-border ecommerce

How_ Aspek Pajak atas Cross Border ?

Cross Border Transaction membuat perusahaan harus tahu bagaimana negara sumber perusahaan harus mengetahui pemajakan apa saja yang menjadi kewajibannya untuk memotong atau memungut pajak (PPh dan PPN) di negara tujuan perusahaan.

Karena itu sangat memungkinkan terjadinya pemajakan berganda karena transaksi ekonomi lintas batas ini. Pemajakan berganda terjadi karena benturan antar klaim pemajakan. 

Hal ini karena adanya prinsip pemajakan global untuk wajib pajak dalam negeri (global principle) dimana penghasilan dari dalam luar negeri dan dalam negeri dikenakan pajak oleh negara residen (negara domisili wajib pajak). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun