2. Transparansi dan akuntabilitas -- Setiap pendapatan dari divestasi harus dipertanggungjawabkan, terutama untuk program pembangunan masyarakat.
3. Investasi berkelanjutan -- Dana divestasi harus diarahkan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi rakyat, bukan sekadar proyek jangka pendek.
Dengan langkah-langkah ini, Grasberg bisa menjadi tambang rakyat, bukan hanya tambang asing yang menguntungkan elite.
Ujian Pasal 33 UUD 1945: Tantangan dan Harapan
Divestasi saham Freeport adalah momen penting, tetapi juga ujian bagi negara untuk membuktikan komitmen terhadap Pasal 33 UUD 1945. Keberhasilan tidak diukur dari persentase kepemilikan saham, tetapi dari dampak nyata pada kualitas hidup masyarakat Papua.
Jika kedaulatan ekonomi rakyat benar-benar ditegakkan, Grasberg bisa menjadi simbol bahwa Indonesia mampu memanfaatkan kekayaan alam untuk kesejahteraan seluruh rakyat, bukan sekadar keuntungan korporasi.
Namun, jika divestasi berhenti pada angka kepemilikan, tragedi ketimpangan sosial dan marginalisasi masyarakat lokal akan terus berlanjut.
Kesimpulan
Tambang Grasberg adalah ujian nyata bagi Pasal 33 UUD 1945. Negara memiliki kewajiban memastikan kekayaan alam Papua tidak hanya menjadi sumber keuntungan finansial bagi investor asing, tetapi meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal melalui pendidikan, kesehatan, dan pembangunan berkelanjutan.
Divestasi saham Freeport hanya bermakna jika menjadi jalan bagi rakyat Papua untuk merasakan manfaat sumber daya alam mereka sendiri, bukan sekadar permainan elite politik atau korporasi. Inilah saatnya negara menunjukkan komitmen nyata terhadap konstitusi dan keadilan sosial.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI