Mohon tunggu...
Jemi Kudiai
Jemi Kudiai Mohon Tunggu... Pemerhati Governace, Ekopol, Sosbud

Menulis berbagi cerita tentang sosial, politik, ekonomi, budaya dan pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Tambang Freeport Gresberg: Ujian Pasal 33 UUD 1945

6 Oktober 2025   23:09 Diperbarui: 6 Oktober 2025   23:09 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Foto: Seorang pekerja tambang di Grasberg, Papua (Sumber: JK.doc)

Tambang Grasberg di Papua bukan sekadar simbol kekayaan mineral terbesar di Indonesia, tetapi ujian nyata terhadap komitmen negara dalam Pasal 33 UUD 1945. Pasal yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ini sering diuji realitasnya di lapangan.

Ketika divestasi saham Freeport menjadi perbincangan publik, yang tampak hanyalah angka kepemilikan dan keuntungan finansial. Namun, pertanyaannya yang sesungguhnya: apakah rakyat Papua benar-benar merasakan manfaat dari tambang di tanah mereka sendiri? Atau, divestasi ini hanya simbol politik tanpa meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal?

Tambang Grasberg: Kekayaan Alam atau Kepentingan Asing?

Grasberg adalah salah satu tambang emas dan tembaga terbesar di dunia, dengan cadangan yang nilainya menembus triliunan rupiah. Selama puluhan tahun, mayoritas keuntungan diambil pihak asing, sementara masyarakat Papua tetap menghadapi keterbatasan akses pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.

Dilema konstitusional muncul: bagaimana negara menjamin Pasal 33 UUD 1945 dijalankan secara nyata? Kepemilikan saham Freeport oleh negara memang meningkat, tetapi apakah ini cukup untuk menjamin manfaat bagi rakyat Papua?

Divestasi Saham: Angka atau Kesejahteraan?

Divestasi saham seharusnya bukan tujuan akhir, melainkan jalan menuju kedaulatan ekonomi rakyat. Jika hanya berhenti pada kepemilikan saham, amanat Pasal 33 tetap menjadi wacana semu.

Beberapa aspek penting:

1. Pendidikan -- Banyak kampung di sekitar tambang masih minim fasilitas sekolah, guru terbatas, dan akses pendidikan tinggi jauh dari jangkauan.

2. Kesehatan -- Rumah sakit dan puskesmas kekurangan tenaga medis dan peralatan, meski tambang menghasilkan pendapatan besar.

3. Kesejahteraan masyarakat -- Program CSR (Corporate Social Responsibility) sering bersifat proyek temporer dan tidak berkelanjutan. Dana divestasi seharusnya diarahkan untuk pembangunan ekonomi lokal, lapangan kerja, dan mendukung usaha rakyat.

Divestasi bermakna jika menghasilkan perubahan nyata dalam hidup masyarakat, bukan sekadar angka di neraca keuangan negara.

Tragedi Kecelakaan: Pengingat Kemanusiaan

Tambang bukan hanya soal emas dan tembaga. Setiap kecelakaan pekerja di Grasberg adalah pengingat bahwa manusia harus menjadi pusat perhatian, bukan hanya keuntungan.

Kecelakaan yang sering terjadi menunjukkan perlindungan keselamatan kerja masih jauh dari ideal. Ini ujian etika dan konstitusi: apakah negara mampu memastikan tambang yang dikuasainya memberikan keadilan sosial bagi setiap pekerja dan masyarakat lokal, bukan hanya bagi pemilik modal?

Kedaulatan Nasional vs Kepentingan Global

Freeport menjadi contoh nyata bagaimana kedaulatan nasional diuji kepentingan global. Investor asing melihat tambang sebagai komoditas ekonomi, sementara negara berkewajiban menjaga sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan alam bukan sekadar alat fiskal, tetapi instrumen pembangunan manusia. Jika negara hanya mengejar pendapatan pajak atau dividen, tujuan konstitusi tidak tercapai.

Dari Tambang Asing ke Tambang Rakyat

Divestasi saham harus diikuti dengan strategi jelas:

1. Penguatan kelembagaan lokal -- Pemerintah daerah dan masyarakat harus dilibatkan dalam pengelolaan ekonomi tambang.

2. Transparansi dan akuntabilitas -- Setiap pendapatan dari divestasi harus dipertanggungjawabkan, terutama untuk program pembangunan masyarakat.

3. Investasi berkelanjutan -- Dana divestasi harus diarahkan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi rakyat, bukan sekadar proyek jangka pendek.

Dengan langkah-langkah ini, Grasberg bisa menjadi tambang rakyat, bukan hanya tambang asing yang menguntungkan elite.

Ujian Pasal 33 UUD 1945: Tantangan dan Harapan

Divestasi saham Freeport adalah momen penting, tetapi juga ujian bagi negara untuk membuktikan komitmen terhadap Pasal 33 UUD 1945. Keberhasilan tidak diukur dari persentase kepemilikan saham, tetapi dari dampak nyata pada kualitas hidup masyarakat Papua.

Jika kedaulatan ekonomi rakyat benar-benar ditegakkan, Grasberg bisa menjadi simbol bahwa Indonesia mampu memanfaatkan kekayaan alam untuk kesejahteraan seluruh rakyat, bukan sekadar keuntungan korporasi.

Namun, jika divestasi berhenti pada angka kepemilikan, tragedi ketimpangan sosial dan marginalisasi masyarakat lokal akan terus berlanjut.

Kesimpulan

Tambang Grasberg adalah ujian nyata bagi Pasal 33 UUD 1945. Negara memiliki kewajiban memastikan kekayaan alam Papua tidak hanya menjadi sumber keuntungan finansial bagi investor asing, tetapi meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal melalui pendidikan, kesehatan, dan pembangunan berkelanjutan.

Divestasi saham Freeport hanya bermakna jika menjadi jalan bagi rakyat Papua untuk merasakan manfaat sumber daya alam mereka sendiri, bukan sekadar permainan elite politik atau korporasi. Inilah saatnya negara menunjukkan komitmen nyata terhadap konstitusi dan keadilan sosial.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun