Mohon tunggu...
Jendro RefnasD
Jendro RefnasD Mohon Tunggu... Wiraswasta - Tidak ada

Tidak ada

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Apakah Sesuai dengan Paradigma Pembangunan Pancasila?

27 Juni 2019   07:01 Diperbarui: 27 Juni 2019   07:05 3661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, Pemda DKI dulu (di zaman Fauzi Bowo) pernah mngusulkan pemungutan pajak atas Warung Tegal (Warteg). Apa paradigma pembangunan (atau ekonomi) yang dimiliki Pemda DKI saat itu sehingga mempunyai usulan seperti itu? Jelaskan!

Pada zamannya Fauzi Bowo, Pemda DKI telah mengusulkan tentang pemungutan pajak untuk Warung Tegal (Warteg) untuk meningkatkan pendapatan di tiap-tiap daerah. Banyak pendapatan masuk melalui pendapatan masyarakat di tiap daerah, akan tetapi pendapatannya menghasilkan pendapatan yang positif maupun negative. 

Kita semua mungkin berpikir kenapa Pemda DKI pada zaman Fauzi Bowo bisa mengeluarkan usulan seperti itu, dan mungkin ada yang berpikir apakah usulan yang dimiliki olh Pemda DKI saat itu sesuai dengan paradigma pembangunan (atau ekonomi) dan paradigma pembangunan Pancasila. 

Masalah seperti itu akan menimbulkan permasalahan besar maupun kecil diakibatkan tidak sesuai dengan paradigma yang ada. Tetapi, untuk menjawab pertanyaan seperti itu kita haru tau arti dari paradigma, dan paradigma lainnya, baru kita semua akan tau penjelasan dan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang kita selama ini pikirkan.

 

Apa itu paradigma?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), paradigma diartikan dalam 3 hal, yaitu kerangka berpikir, model dalam teori ilmu pengetahuan, dan daftar semua bentukan dari sebuah kata yang memperlihatkan konjugasi dan deklinasi kata tersebut. 

Tapi dari dalam disiplin intelektual, paradigma adalah cara pandang orang terhadap diri dan lingkungannya yang akan mempengaruhi dalam pola berpikir (kognitif), sikap (afektif), dan tingkah laku (konatif). 

Kata dari paradigma sendiri berasal dari abad pertengahan di Inggris pada tahun 1483 dari kata serapan (bahasa Latin) yang berarti suatu mol atau pola. Tidak hanya dari bahasa Latin saja, dari bahasa Yunani paradigma berasal dari kata paradeigma (para+deiknunai) yang artinya bersebelahan (para) dan memprlihatkan (deik).

Paradigma juga didefinisikan sebagai cari kita memandang sesuatu atau pandangan kita (dari dalam bukunya Steven Covey yang brjudul "7 Habits Of Highly Effective People"). 

Dalam bukunya, Steven Covey tlah merangkum bahwa ada 3 paradigma pada umumnya, yaitu paradigm tentang diri sendiri, orang lain, dan tentang khidupan. Pengertian paradigma ini bisa digunakan layaknya seperti mengintropeksikan diri kita sendiri maupun orang lain, karena bisa dibilang ini berkaitan dengan "Personality" kita semua. 

Paradigm ini juga dikaitkan dengan cara pandang dari kita semua. Mungkin cara pandangnya berbeda-beda, tetapi disitu akan memunculkan paradigma dari hasil cara pandang. Selain itu, paradigma sebenarnya sudah meliputi tiga elemen yang paling diutamakan, yaitu elemen metodologi, ontology, dan elemen epistemologi. 

Metodologi yang artinya cara mengetahui suatu langkah-langkah yang sistematis, ontology yang artinya "The Theory of being Qua Being" (teori tentang keberadaan sebagai keberadaan. 

Paradigma juga bisa dijadikan sebagai paradigma pembangunan (dalam ekonomi) dan juga paradigma pembangunan Pancasila (paradigm Pancasila).

 

Apa itu Paradigma Pembangunan?

Pengertian pada paradigma pembangunan sebenarna hampir sama dengan paradigma diatas. Akan tetapi, pngertiannya pada paradigm pembangunan trtuju pada proses pmbangunan (dalam ekonomi). 

Paradigma pembangunan adalah cara berpikir atau pola berpikir dalam melakukan suatu proses pembangunan yang meliputi kerangka dari aspek sosial, politik, ekonomi, pertahanan, budaya, dll. 

Dalam berbangsa, paradigm pembangunan harus berdasarkan dengan Pancasila. Mengapa? Karena dimana wujud dari paradigma pembangunan yang berdasarkan Pancasila adalah pembangunan tidak dilakukan dengan pragmatis. Cara berpikir pembangunan tidak boleh melanggar hak asasi manusia. Seluruh pembangunan dilakukan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat secara adil.

Paradigma pembangunan tidak hanya berlaku pada Pancasila saja, ini juga brlaku pada Nasional. Paradigma pembangunan ini berisikan anggapan-anggapan dari seluruh masyarakat, karna mungkin berkaitan dengan sifat-sifat yang ada pada paradigma pembangunan ini. 

Paradigma pembangunan ini tidak boleh brsifat pragmatis maupun ideologis. Karena pembangunan itu tidak hanya mementingkan tindakan nyata dan secara mutlak melayani Ideologi trtentu, serta tidak mengabaikan pertimbangan dan mengabaikan manusia nyata. 

Paradigma pembangunan ini juga harus menghormati HAM dan dilaksanakan secara demokratis. Maksudnya tidak boleh mengorbankan manusia nyata dan melibatkan masyarakat sebagai tujuan pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan mereka, serta mnghormati martabat bangsa. Ini juga diprioritaskan pada penciptaan taraf minimum keadilan sosial, artinya mengutamakan merka yang paling lemah untuk menghapuskan kemiskinan structural.

 

Apa itu Paradigma Pancasila (Paradigma Pembangunan Pancasila)?

 Istilah dari paradigma Pancasila ini hampir sama pada pengrtian paradigm dan paradigm pembangunan tadi. Pancasila sebagai paradigma pembangunan adalah sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, maupun pola-acuan brpikir yang dijadikan sebagai kerangka landasan, dan sekaligus sebagai kerangka dalam menentukan arah/tujuan bagi yang menyadarinya. 

Awalnya, istilah ini dipakai dalam filsafat Ilmu Pengetahuan. Karena menurut Thomas Kuhn, sebagai orang pertama yang mengemukakan istilah trsebut, menyatakan bahwa ilmu di waktu tertentu didominasikan oleh suatu paradigm. 

Pancasila sebagai paradigm artinya nilai-nilai dasar Pancasilasecara normative menjadi dasar, krangka acuan, dan tolok ukur sebagai segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. 

Hal ini merupakan konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar Negara dan Ideologi Nasional.

 Nilai-nilai dasar Pancasila dikembangkan dari hakikat manusia yang menurut Pancasila aalah makhluk monopluralis. Ciri-ciri kodrat manusia sebagai makhluk monopluralis adalah sebagai berikut:

  • Susunan kodrat manusia trdiri dari jiwa dan raga
  • Sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial
  • Kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribai dan makhluk tuhan

Jadi, pembangunan ini merupakan upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia trdiri dari aspek jiwa, raga, pribadi, sosial, dan aspek ketuhanan. 

Singkatnya, Pembangunan ini merupakan suatu upaya dalam peningkatan manusia secara totalitas. Sehingga pembangunan ini dilaksanakan dari berbagai bidang, mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Bidang yang mencakup seluruh aspek kehidupan tresebut, yaitu bidang Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, dan bidang Pertahanan Keamanan.

Jadi, penjelasan diatas bisa kita ketahui apakah usulan Pemda DKI pada saat zamannya Fauzi Bowo itu sesuai dengan paradigma yang ada atau gak ya? 

Jawabannya pasti ada yang ada dan ada yang tidak ada, tetapi lebih memungkinkan tertuju pada tidak ada. Mengapa? Karena ada penjelasan bahwa "tidak boleh melibatkan masyarakat sebagai tujuan pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan mereka". 

Yang artinya, kita tidak boleh mngambil usulan seperti itu yang berkaitan dengan kebutuhan mereka. Mungkin usulan itu tidak terlihat jelas apakah pemungutan tariff itu akan menyangkut dengan kebutuhan mereka atau tidak, yang jelas usulan itu tidak diharuskan berkaitan dengan uang untuk kebutuhan mereka.

 Ini hanya dari pendapatan saya saja yang melihat usulan itu dari cara pandang paradigma saya sendiri. Tidak semua pendapatan saya akan benar atau salahnya, yang terpenting itu adalah pendapatan saya yang tlah saya keluarkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun