Â
Apa itu Paradigma Pancasila (Paradigma Pembangunan Pancasila)?
 Istilah dari paradigma Pancasila ini hampir sama pada pengrtian paradigm dan paradigm pembangunan tadi. Pancasila sebagai paradigma pembangunan adalah sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, maupun pola-acuan brpikir yang dijadikan sebagai kerangka landasan, dan sekaligus sebagai kerangka dalam menentukan arah/tujuan bagi yang menyadarinya.Â
Awalnya, istilah ini dipakai dalam filsafat Ilmu Pengetahuan. Karena menurut Thomas Kuhn, sebagai orang pertama yang mengemukakan istilah trsebut, menyatakan bahwa ilmu di waktu tertentu didominasikan oleh suatu paradigm.Â
Pancasila sebagai paradigm artinya nilai-nilai dasar Pancasilasecara normative menjadi dasar, krangka acuan, dan tolok ukur sebagai segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia.Â
Hal ini merupakan konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar Negara dan Ideologi Nasional.
 Nilai-nilai dasar Pancasila dikembangkan dari hakikat manusia yang menurut Pancasila aalah makhluk monopluralis. Ciri-ciri kodrat manusia sebagai makhluk monopluralis adalah sebagai berikut:
- Susunan kodrat manusia trdiri dari jiwa dan raga
- Sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial
- Kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribai dan makhluk tuhan
Jadi, pembangunan ini merupakan upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia trdiri dari aspek jiwa, raga, pribadi, sosial, dan aspek ketuhanan.Â
Singkatnya, Pembangunan ini merupakan suatu upaya dalam peningkatan manusia secara totalitas. Sehingga pembangunan ini dilaksanakan dari berbagai bidang, mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Bidang yang mencakup seluruh aspek kehidupan tresebut, yaitu bidang Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, dan bidang Pertahanan Keamanan.
Jadi, penjelasan diatas bisa kita ketahui apakah usulan Pemda DKI pada saat zamannya Fauzi Bowo itu sesuai dengan paradigma yang ada atau gak ya?Â
Jawabannya pasti ada yang ada dan ada yang tidak ada, tetapi lebih memungkinkan tertuju pada tidak ada. Mengapa? Karena ada penjelasan bahwa "tidak boleh melibatkan masyarakat sebagai tujuan pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan mereka".Â