Lebak -- Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali mencuat, kali ini melibatkan seorang warga bernama Karman, yang diduga kuat telah membeli BBM jenis Pertalite bersubsidi dengan menggunakan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Kepala Desa Gumuruh, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, atas nama Parlan.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, surat tersebut tertanggal 1 Januari 2025 dengan nomor surat 140/.../Ds.011/I/2025, dan berjudul "Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis BBM Khusus Penugasan". Dalam dokumen itu, Karman disebut menjalankan usaha pemotongan kayu menggunakan dua unit mesin senso yang beroperasi 24 jam per hari, dan atas dasar itu diberikan kuota hingga 200 liter BBM subsidi per bulan.
Namun, dari hasil penelusuran di lapangan, ditemukan indikasi bahwa aktivitas usaha yang dicantumkan dalam surat tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Warga sekitar menyebut bahwa Karman tidak menjalankan usaha kayu secara aktif atau berkelanjutan. Hal ini memunculkan kecurigaan bahwa surat tersebut digunakan hanya sebagai kendaraan administratif untuk mendapatkan kuota BBM subsidi secara ilegal.
Praktik semacam ini berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM, yang menegaskan bahwa hanya instansi teknis tertentu di tingkat kabupaten/kota yang berwenang mengeluarkan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja, menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang dapat menjerat si pembuat maupun pengguna surat palsu atau keterangan tidak benar, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
Dugaan Kolusi Aparatur Desa
Kasus ini juga menimbulkan sorotan karena keterlibatan aparatur pemerintah desa yang seharusnya hanya memiliki kewenangan terbatas dalam proses administratif. Dalam hal ini, Kepala Desa Gumuruh, Parlan, diduga telah melampaui kewenangan dengan mengeluarkan surat rekomendasi yang seharusnya berada di bawah otoritas dinas teknis terkait, seperti Dinas Pertanian atau Dinas Perdagangan Kabupaten Lebak.
"Kalau surat rekomendasi itu digunakan langsung untuk pembelian BBM subsidi di SPBU, itu jelas pelanggaran. Kepala desa tidak punya otoritas legal untuk itu," ujar seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak yang enggan disebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi melalui saluran telpon watsapp, Parlan mengaku sedang menghubugi Karman yang saar ini menurutnya sudah tidak lagi ada di rumah. Perlan membenarkan jika pihanya sebagai Kepala Desa Gumuruh Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak memang memberikan surat rekomendasi tersebut, namun Parlan tidak tau kalau surat tersebut disalahgunakan.
"Saya sedang mencoba untuk menghubungi Karman, namun sampai saat ini Karman tidak ada di rumah," ujar Parlan . "Silahkan kalau mau melakukan investigasi" imbuhnya