Mohon tunggu...
Irsan Husain
Irsan Husain Mohon Tunggu... Editor - Jejak Jemari Institute (Lembaga Training dan Manajemen Sekolah)

Direktur Jejak Jemari Institute (Lembaga Training dan Manajemen Sekolah) Pembina Yayasan Haifa Montessori Indonesia, Organizer di LEADS (Labor Education And Development Syndicate)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

PNS Bolos PP dan Sosiologi Hukum

21 September 2021   11:19 Diperbarui: 21 September 2021   11:29 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengurus surat menyurat atau perizinan di kantor-kantor pelayanan publik miliki negara kesan nya Cuma satu. Lama.

Semangat untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat selalu ingin dikedepankan oleh para pimpinan di negeri ini. Walau pada kenyataannya dilapangan kita jarang menemui "pelayan publik" melayani kita dengan baik.

Baik dalam artian reaksi cepat, bersemangat, muka berseri dan memberikan solusi. Sebaliknya, lamban, tak bertenaga, bermuka masam, terkesan prosedural tetapi membuat bingung kita sebagai orang yang harusnya mendapatkan pelayanan. Kita bisa saja mendapatkan pelayanan yang baik, jika kita menempuh jalan dan cara yang berbeda. Anda pasti tahu maksud saya.

Memiliki urusan dengan pelayanan publik di negara ini, kita harus menyiapkan waktu minimal satu hari penuh untuk menyelesaikan urusan. Bahkan terkadang lebih. Saya baru mengerti, mengapa dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan izin kepada pekerja untuk libur satu hari guna mengurus keperluan surat kependudukan.

Kita datang dipagi hari, PNS datang menjelang siang. Kadang tidak langsung dilayani, mereka melakukan semacam ritual terlebih dahulu. Ngobrol dengan sesama teman, membuat teh atau kopi, bahkan ada yang membaca koran terlebih dahulu. Pada akhirnya, kita dilayani siang.

Memang tidak semua PNS demikian. Ada beberapa orang yang rajin. Tetapi, para pimpinan nya, yang dimana kita butuh tandatangan nya, mereka datang lebih siang, atau bahkan mangkir dihari itu dengan alasan rapat di luar, atau ada kegiatan lain. Ujung nya kita harus kembali lagi sore atau esok hari.

Ketika kita berurusan dengan pelayanan publik, memang kita harus menyediakan kesabaran yang berlebih. Inilah kualitas Pegawai Negeri Sipil di negeri kita tercinta ini. Bukan rahasia umum lagi PNS telat, mangkir, berkegiatan di waktu-waktu jam kerja atau bahkan bolos tanpa alasan. PNS Bolos.

Akun resmi Kompasiana menulis : "Baru-baru ini Presiden Jokowi menekan Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu aturan dalam PP tersebut adalah disiplin masuk dan jam kerja PNS.

Secara ringkas, PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin dan mengulangi pelanggaran yang sifatnya sama, maka dapat dijatuhi jenis hukuman disiplin lebih berat dari hukuman terakhir..

Persoalannya adalah, apakah efektif hal semacam ini dapat diterapkan? Sandaran hukum dalam menegakkan peraturan adalah sosiologi hukum sebagai dasar sebuah kebijakan hukum. Agar penerapannya efektif. Sebuah hukum juga butuh sanksi yang jelas. Langkah yang diambil oleh pemerintahan Jokowi sudah sangat baik. Saya melihat ini adalah langkah serius pemerintah untuk menertibkan kerja-kerja PNS.

Hal ini, harus juga dibarengi dengan juklak dan juknis dari Peraturan Pemerintah (PP) tersebut. Jangan sampai, tidak ada kebersambungan antara PP dan pelaksanaan di lapangan. Harus dibuat sistem kontrol nya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun