Mohon tunggu...
Jefri FSiahaan
Jefri FSiahaan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Coming, Fighting, and Winning..

Selanjutnya

Tutup

Nature

"Bangunan Liar" Dalam dan Luar Kawasan Danau Toba Seolah Dibiarkan, Pemkab Toba Samosir Tak Bertaring

14 Agustus 2019   23:10 Diperbarui: 14 Agustus 2019   23:15 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: rumah warga dan bangunan permanen bertingkat dipinggiran Danau Toba

Sementara, saat ini Danau Toba adalah kawasan destinasi pariwisata dimana pemerintah pusat sedang on fire dalam mempercepat pembangunan destinasi Danau Toba.

Regulasi setempat secara jelas menyebutkan bahwa sempadan berfungsi sebagai kawasan lindung danau dari potensi kerusakan.

Maka itu, areal tersebut harus bebas dari bangunan atau aktivitas apapun.

Namun yang terjadi, sempadan Danau Toba kini semakin padat "bangunan liar".

Padahal, merujuk pada Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan tegas menyebutkan Pemerintah Kabupaten atau Kota, memiliki kewajiban, tanggung jawab, fungsi pengawasan, penertiban dan penegakan peraturan tata ruang.

Foto: Maraknya bangunan dipinggiran (sempadan) Danau Toba Kab.Toba Samosir
Foto: Maraknya bangunan dipinggiran (sempadan) Danau Toba Kab.Toba Samosir


Bahkan, kepada pelanggar dan pejabat yang melakukan pembiaran sehingga terjadinya pelanggaran ini bisa diperkarakan secara Perdata maupun Pidana. Sejumlah pasal UU Penataan Ruang menyebutkan, kepada para pelanggar tata ruang ini diancam dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.

Ternyata, pemkab dirasa "memble" dalam melakukan penindakan mengenai maraknya "bangunan liar" di wilayah hukum Kab.Toba Samosir.

Salam Tobasa Hebat (katanya).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun