Mohon tunggu...
Jefri FSiahaan
Jefri FSiahaan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Coming, Fighting, and Winning..

Selanjutnya

Tutup

Nature

"Bangunan Liar" Dalam dan Luar Kawasan Danau Toba Seolah Dibiarkan, Pemkab Toba Samosir Tak Bertaring

14 Agustus 2019   23:10 Diperbarui: 14 Agustus 2019   23:15 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Pinggiran Kawasan Danau Toba Kecamatan Balige.

Sejumlah bangunan tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bermunculan di Kab.Toba Samosir. Ironisnya, bangunan itu berada di pinggir Danau Toba, bahkan berdiri di atas fasilitas umum.

Tepat di tepi pantai Danau Toba, bangunan menjorok ke danau. Sementara itu di Kec.Balige tepatnya di Desa Sibolahotang Sas sangat parah lagi, bangunan permanen itu berada di atas irigasi. Padahal, sesuai ketentuan bangunan tidak diizinkan berdiri di atas fasilitas umum.

Maraknya "bangunan liar" di Kab.Toba Samosir mendapat sorotan tajam masyarakat, seakan-akan wibawa pemerintah Kab.Toba Samosir diinjak-injak.

"Pemerintah Kab.Toba Samosir harus bertindak tegas menertibkan "bangunan liar" di kabupaten ini tanpa terkecuali," sebut beberapa masyarakat ketika sedang diskusi ringan di salah satu warung kopi di pusat kota Balige.

Foto: Presiden RI, Joko Widodo bersama para menteri dalam kunjungannya mengenai Destinasi Wisata Danau Toba.
Foto: Presiden RI, Joko Widodo bersama para menteri dalam kunjungannya mengenai Destinasi Wisata Danau Toba.

Untuk menertibkan bangunan itu, lanjut mereka, Pemkab Toba Samosir punya OPD penegak peraturan daerah dengan memberdayakan Satpol PP.

Namun, sampai saat ini pemkab seakan akan tutup mata dengan situasi ini. 

Ketiadaan langkah tegas pemerintah dikhawatirkan bisa jadi bumerang.

Warga yang merasa ada pembiaran dari pemerintah akan berpikir untuk terus mendirikan bangunan di kawasan yang sudah dilanggar itu.

Berbagai informasi bahkan mensinyalir sudah munculnya praktik jual beli di sempadan Danau Toba.

Foto: rumah warga dan bangunan permanen bertingkat dipinggiran Danau Toba
Foto: rumah warga dan bangunan permanen bertingkat dipinggiran Danau Toba

Sementara, saat ini Danau Toba adalah kawasan destinasi pariwisata dimana pemerintah pusat sedang on fire dalam mempercepat pembangunan destinasi Danau Toba.

Regulasi setempat secara jelas menyebutkan bahwa sempadan berfungsi sebagai kawasan lindung danau dari potensi kerusakan.

Maka itu, areal tersebut harus bebas dari bangunan atau aktivitas apapun.

Namun yang terjadi, sempadan Danau Toba kini semakin padat "bangunan liar".

Padahal, merujuk pada Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan tegas menyebutkan Pemerintah Kabupaten atau Kota, memiliki kewajiban, tanggung jawab, fungsi pengawasan, penertiban dan penegakan peraturan tata ruang.

Foto: Maraknya bangunan dipinggiran (sempadan) Danau Toba Kab.Toba Samosir
Foto: Maraknya bangunan dipinggiran (sempadan) Danau Toba Kab.Toba Samosir

Bahkan, kepada pelanggar dan pejabat yang melakukan pembiaran sehingga terjadinya pelanggaran ini bisa diperkarakan secara Perdata maupun Pidana. Sejumlah pasal UU Penataan Ruang menyebutkan, kepada para pelanggar tata ruang ini diancam dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.

Ternyata, pemkab dirasa "memble" dalam melakukan penindakan mengenai maraknya "bangunan liar" di wilayah hukum Kab.Toba Samosir.

Salam Tobasa Hebat (katanya).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun