Mohon tunggu...
Jeff Rekando Lubis
Jeff Rekando Lubis Mohon Tunggu... Administrasi - Lawyer in the morning, Youtuber after breakfast

Law Abiding Citizen...

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pencatutan Nama dan Memperdagangkan Pengaruh ("Trading In Influence")

23 Februari 2018   11:24 Diperbarui: 23 Februari 2018   12:12 1095
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KUHP tidak mengenal delik "pencatutan nama", begitu juga UU Tipikor. Memang masih banyak perdebatan mengenai pasal mana dan delik apa yang disangkakan kepada orang yang melakukan pencatutan nama, apalagi yang dicatut adalah nama Presiden dan wakil presiden. Percatutan nama bertujuan agar seseorang, apakah itu mitra kerja atau kompetitor merasa ada pengaruh dari kekuatan yang lebih besar sehingga mendorong adanya keuntungan bagi si pelaku pencatut nama tersebut. Tidak selamanya Pencatutan Nama itu merupakan perbuatan pidana, sehingga sulit membedakan, mana pencatutan nama yang merupakan perbuatan pidana dan mana yang tidak.

Beberapa ahli berbeda pendapat mengenai Pencatutan nama sebagai tindak pidana, ada yang berpendapat pencatutan Nama dapat dimasukkan dalam delik Penipuan dan ada juga Defamasi. Namun jika kita ingin memidanakan seseorang, yang merupakan upaya terakhir (Ultimum Remedium) karena mencatut nama, maka sebaiknya agar tidak menjadi polemik tindak pidana tersebut harus dimasukkan dulu kedalam suatu peraturan perundang-undangan pidana, sehingga dengan demikian terpenuhilah asas legalitasnya (nullum delictum nulla poena sina previa legi poenale).

Jika menggunakan Pasal penipuan, yang bukan merupakan delik aduan, kemungkinannya akan dibebaskan oleh hakim, karena salah satu unsur dari penipuan adalah Materilnya, artinya tindakan belum nyata dan hasil serta akibat dari tindakan belum juga ada (R Soesilo;225), sehingga sangat sulit membuktikan unsur dari pasal ini.

Yang mungkin bisa digunakan adalah Pasal 310, Pasal Pencemaran Nama Baik yang oleh Luhut MP. Pangaribuan disebut sebagai pasal keranjang sampah, karena tidak ada batasan dan ketentuan jelas mengenai pasal ini, jadi suka-suka papah ajahhh. Tinggal bikin pengaduan jadi dehhh barang tuh...

Trading in Influence

Trading in Influence atau Perdagangan Pengaruh memang belum ada di perundang-undangaan kita. Kejahatan ini baru ada di Undang-undang/Konvensi Internasional tentang Melawan Korupsi (United Nation Convention Against Corruption -- UNCAC) yang menjerat Pejabat publik yang menawarkan dan juga yang menerima pengaruh dari pejabat yang bersangkutan.

Masalahnya adalah apakah Konvensi Internasional yang di dalamnya ada Indonesia dan telah meratifikasi sudah bisa serta-merta berlaku sebagai hukum positif? Menurut Teori Monoisme, yang tidak membedakan Hukum Nasional dan Internasional, maka UNCAC bisa berlaku dan dipakai sebagai hukum positif di Indonesia. Bagaimanpun juga Korupsi adalah Kejahatan Luar Biasa (Extraordinary Crime) yang semua negara di dunia sepakat untuk memberantasnya, maka atas dasar itulah Pasal yang di dalam UNCAC harus serta-merta berlaku sebagi hukum yang telah diundangkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun