Pencatutan Nama dan Memperdagangkan Pengaruh ("Trading In Influence")
23 Februari 2018 11:24Diperbarui: 23 Februari 2018 12:1210950
KUHP tidak mengenal delik "pencatutan nama", begitu juga UU Tipikor. Memang masih banyak perdebatan mengenai pasal mana dan delik apa yang disangkakan kepada orang yang melakukan pencatutan nama, apalagi yang dicatut adalah nama Presiden dan wakil presiden. Percatutan nama bertujuan agar seseorang, apakah itu mitra kerja atau kompetitor merasa ada pengaruh dari kekuatan yang lebih besar sehingga mendorong adanya keuntungan bagi si pelaku pencatut nama tersebut. Tidak selamanya Pencatutan Nama itu merupakan perbuatan pidana, sehingga sulit membedakan, mana pencatutan nama yang merupakan perbuatan pidana dan mana yang tidak.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.