Mohon tunggu...
Kertaning Tyas
Kertaning Tyas Mohon Tunggu... Human Resources - Pendiri Lingkar Sosial Indonesia

Panggil saja Ken. Penggerak inklusi di Jawa Timur.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU Cipta Kerja Mencacatkan Penyandang Disabilitas

13 Oktober 2020   20:37 Diperbarui: 13 Oktober 2020   21:14 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Istilah cacat dalam RUU Cipta Kerja/tangkapan layar pribadi

Selanjutnya soal ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja telah menambahkan  satu syarat yang dapat menjadi alasan pemberi kerja untuk melakukan PHK, yaitu tercantum dalam revisi Pasal 154A huruf I UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa "Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi dengan alasan pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya  setelah melampaui batas 12 bulan.

PHK atas alasan tersebut diskriminatif, yang seharusnya penyandang disabilitas masuk dalam skema kembali bekerja misal dialihkan ke pekerjaan lainnya atau penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak agar tetap bisa bekerja tanpa hambatan.

UU Cipta Kerja juga tidak mencantumkan ketentuan kuota 1 persen bagi perusahaan swasta dan 2 % bagi BUMN/BUMD serta Pemerintah/Pemerintah Daerah untuk mempekerjakan penyandang disabilitas dari keseluruhan pegawai yang saat ini tercantum dalam UU Disabilitas.

Mendesak Pemerintah

Mendukung Jaringan Penyandang Disabilitas Tolak UU Cipta Kerja, melalui konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah aktivis difabel dan perwakilan media, melalui aplikasi Zoom, Senin 12 Oktober 2020, menyampaikan 5 tuntutan:

  1. Mendesak Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) untuk membatalkan UU Cipta Kerja dalam waktu 14 hari dari hari ini.
  2. Meminta pertanggungjawaban kepada 9 (Sembilan) fraksi di DPR dalam bentuk penjelasan tertulis kepada publik mengenai pengabaian kelompok penyandang disabilitas dalam pembahasan dan tidak dicantumkannya UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai Undang-Undang yang terkena dampak.
  3. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk mempublikasikan materi-materi terkait dengan UU Cipta Kerja yang aksesibel, baik audio maupun visual, bagi penyandang disabilitas.
  4. Menghentikan tindakan kekerasan baik dari demonstran maupun aparat karena itu Tindakan melanggar hukum dan berpotensi menyebabkan seseorang mengalami disabilitas; dan
  5. Mengajak kepada seluruh elemen organisasi penyandang disabilitas untuk bersatu mengajukan uji materiil (Judicial Review) UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun