Mohon tunggu...
Kertaning Tyas
Kertaning Tyas Mohon Tunggu... Human Resources - Pendiri Lingkar Sosial Indonesia

Panggil saja Ken. Penggerak inklusi di Jawa Timur.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Saatnya KPU dan Bawaslu Menetapkan Kesadaran Disabilitas sebagai Materi Bimtek

25 September 2020   23:07 Diperbarui: 26 September 2020   07:14 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi Kesadaran Disabilitas bersama PPK Lawang Kab. Malang (dokpri)

Soal pendataan pemilih disabilitas di Kecamatan Lawang ini merupakan cermin situasi pendataan pemilih disabilitas di Malang Raya. Hal ini berdasarkan pemantauan Forum Malang Inklusi dalam surveinya yang menunjukkan hampir semua penyandang disabilitas tidak terdata sebagai pemilih disabilitas.

Terkait hal ini, Lingkar Sosial berharap data pemilih disabilitas yang ada di KPU Kabupaten Malang tidak hanya ada diatas kertas bisa selaras dengan pendataan yang dilakukan petugas lapangan.

Diawali dari pengetahuan tentang disabilitas

Lingkar Sosial Indonesia mengapresiasi kerja keras KPU dalam melaksanakan amanah Pemilu, juga mengapresiasi Bawaslu yang terus melakukan pengawasan terhadap jalannya pemilu.

Namun terkait hak pemilu akses bagi difabel, kerja-kerja keras penyelenggara pemilu tak berdampak penting tanpa dibarengi pengetahuan yang benar tentang penyandang disabilitas.

Khususnya KPU Kabupaten Malang telah memberikan edukasi pemilu terhadap penyandang disabilitas melalui program Relawan Demokrasi (Relasi) pada Pilgub Jatim 2018 dan Pilpres 2019 lalu yang melibatkan peran aktif penyadang disabilitas sebagai anggota.

Namun yang belum dilakukan KPU adalah memberikan edukasi Kesadaran Disabilitas terhadap para petugas KPU, baik di tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten.

LINKSOS mencatat ragam disabilitas yang populer di masyarakat termasuk di kalangan petugas Pemilu adalah penyandang disabilitas netra dan penyandang disabilitas fisik, khususnya pengguna kursi roda yang disabilitasnya bawaan lahir.

Sedangkan penyadang disabilitas lainnya seperti akibat stroke, akibat kusta, amputasi, orang kecil, disabilitas rungu (tuli), disabilitas netra, disabilitas grahita, down syndrom, orang dengan gangguan jiwa,  autis, hiperaktif, dan lainnya tidak dipahami sebagai penyandang disabilitas sehingga rawan diabaikan.

Sarana dan prasarana Pemilu yang akses bagi penyandang disabilitas merupakan amanah UU RI Nomor 8 Tahun 2016, untuk itu Lingkar Sosial Indonesia meminta kepada penyelenggara pemilu, khususnya KPU Kabupaten Malang dan Bawaslu Kabupaten Malang memulai inisiasi pemenuhan hak tersebut.

Selain langkah-langkah pendataan secara komprehensif melalui pelibatan masyarakat luas dan dinas/instansi terkait, misalnya Dinas Sosial, dan Rumah Sakit Jiwa juga upaya edukasi Kesadaran Disabilitas terhadap perangkat penyelenggara pemilu melalui bimtek-bimtek.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun