Mohon tunggu...
Kertaning Tyas
Kertaning Tyas Mohon Tunggu... Human Resources - Pendiri Lingkar Sosial Indonesia

Panggil saja Ken. Penggerak inklusi di Jawa Timur.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Semua Orang Berpotensi Menjadi Difabel Termasuk Anda

23 Maret 2018   13:34 Diperbarui: 23 Maret 2018   13:47 523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber gambar: ratopati.com)

Jika anda mendengar istilah difabel artinya orang dengan kemampuan yang berbeda. Istilah tersebut merupakan serapan dari bahasa Inggris yaitu different people abillty disingkat difable atau difabel dalam bahasa Indonesia. Contohnya difabel gerak/ kinetik karena  yang bersangkutan memiliki struktur kaki yang berbeda, hanya memiliki satu tangan, mengalami polio dan sebagainya.

Contoh lainnya tuli atau orang dengan kemampuan pendengaran yang berbeda. Kemudian difabel penglihatan, difabel sensorik dan sebagainya. Intinya istilah difabel merujuk pada kemampuan yang berbeda. Ia tidak berkaitan dengan jenis penyakit. Maka jika anda membaca istilah penyandang difabel penderita difabel, pengidap difabel dan lainnya adalah istilah yang sangat salah.

Survei Lingkar Sosial Indonesia sepanjang tahun 2017 hingga memasuki tahun 2018 menunjukkan peran media massa baik online maupun cetak berperan dalam penyebaran istilah yang salah. Motifnya selain ketidakpahaman awak media baik wartawan maupun redaksi, juga upaya menaikkan rating/ jumlah pengunjung.

Beberapa media ingin melayani siapapun yang searching tentang difabel agar masuk ke situs webnya, terlepas dari benar atau salah. Misal satu liputan dengan isi yang mirip dibuat dengan tiga judul yang berbeda: Difabel Rayakan HDI di Jalan Ijen, Penyandang Disabilitas Rayakan HDI di Jalan Ijen dan Penderita Difabel Rayakan HDI di Jalan Ijen. Satu lagi istilah yang paling tidak masuk akal adalah pengidap difabel. Ada yang menggunakan istilah tersebut, silahkan coba untuk searching di google untuk mengetahuinya.

Istilah berikutnya adalah penyandang disabilitas. Dalam UU RI Nomer 8 Tahun 2016 disebutkan penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Pengertian difabel dan penyandang disabilitas mengarah pada subyek yang sama, hanya berbeda cara pandang. Difabel melihat seseorang dari sudut pandang kemampuan yang berbeda sebagai manusia seutuhnya. Sedangkan penyandang disabilitas memandang seseorang dari sisi keterbatasan, hambatan dan partisipasi sosial.

"Rumahnya mbak Fulan penyandang disabilitas di sebelah mana mas?" tanya saya pada seseorang di kelurahan sekitar Balai Kota Malang.

"Penyandang disabilitas?" ia balik bertanya. 

"Ya mas, mbak Fulan difabel," kata saya mengganti istilah.

"Difabel?" pria muda itu kembali bertanya dengan sedikit bingung.

Pilihannya saya kemudian menunjukkan foto perempuan yang saya cari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun