Mohon tunggu...
Satri Chanel
Satri Chanel Mohon Tunggu... Jurnalis - assyatri almohdar

Belajar dan Berkarya

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Hasil Pengawasan Kepatuhan Penyampaian Pelaporan LPSDK Peserta Pemilu 2019

8 Januari 2019   18:42 Diperbarui: 8 Januari 2019   18:51 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PAULUS TITALEY, ST, SH.,MH (Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga)

Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Dari Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota :

  • Dalam catatan Bawaslu Provinsi Maluku, Total Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye  Peserta Pemilu (Partai Politik) ditingkat kabupaten/kota sebanyak Rp. 9.895.541.960,-
  • Jumlah Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye yang terbanyak terdapat pada Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra), dengan total sumbangan dana kampanyenya berjumlah Rp.1.480.984.500,- . sedangkan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye yang sedikit terdapat di Partai Garuda, dengan total sumbangan Dana Kampanyenya berjumlah Rp. 117.961.000,-

Tabel Total Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu ditingkat Kab/kota (Partai Politik) :

Total Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu ditingkat Kab/kota (Partai Politik)
Total Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu ditingkat Kab/kota (Partai Politik)
  • Terdapat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye yang Nihil, disampaikan oleh peserta Pemilu. Hal ini terjadi di kabupaten Buru, Maluku Tenggara Barat, Kota Tual, Maluku Barat Daya, Kepulauan Aru, Maluku Tenggara, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur dan Kota Ambon. Khusus di kabupaten Buru, hanya Partai Amanat Nasional (PAN) menyerahkan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, dengan Total penerimaannya berjumlah Rp.8.000.000,- .  Sedangkan 13 (tiga belas) partai politik lainnya menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye namun total penerimaannya Nihil, sebagaimana terlihat pada tabel dibawah ini :

13 (tiga belas) partai politik lainnya menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye namun total penerimaannya Nihil
13 (tiga belas) partai politik lainnya menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye namun total penerimaannya Nihil
  • Terdapat Peserta Pemilu yang tidak menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) antara lain :

Peserta Pemilu yang tidak menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)
Peserta Pemilu yang tidak menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)
 KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
  1. Terdapat Peserta Pemilu tahun 2019 yang menyampaikan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dengan jumlah penerimaan dana kampanye Nihil dan terdapat Peserta Pemilu yang tidak menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) sampai dengan batas waktu terakhir penyampaian LPSDK. Hal ini menunjukan ketidakpatuhan Peserta Pemilu dalam menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye. Karena penyampaian LPSDK menggambarkan  pembukuan oleh peserta Pemilu selama aktivitas kampanye yang sudah dilakukan dari tanggal 23 September 2018.
  2. Terdapat kendala selama penyampaian LPSDK peserta Pemilu yang juga memperlambat proses penyampaian LPSDK yaitu minimnya pemahaman petugas penghubung dari peserta Pemilu dalam  penyampaian LPSDK.
  3. Peserta Pemilu wajib mematuhi peraturan dan melaksanakan kewajiban dalam penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Penyelenggara Pemilu tentang penyampaian LPSDK.
  4. Peserta Pemilu mengedepankan prinsip akuntabel dan transparan dalam penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.
  5. Terhadap kendala sebagaimana pada point 2 diatas, KPU Provinsi Maluku memaksimalkan Bimbingan Teknis Pelaporan Dana Kampanye kepada Peserta Pemilu, sebagai pedoman untuk pembukuan dan penyampaian laporan dana kampanye.

TABEL LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE (LPSDK) PESERTA PEMILU 2019  PADA KPU KABUPATEN - KOTA :

TABEL LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE (LPSDK) PESERTA PEMILU 2019 PADA KPU KABUPATEN - KOTA
TABEL LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE (LPSDK) PESERTA PEMILU 2019 PADA KPU KABUPATEN - KOTA
HUBUNGAN MASYARAKAT BAWASLU PROVINSI MALUKU.

BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU, BERSAMA BAWASLU TEGAKKAN KEADILAN PEMILU.

BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU, BERSAMA BAWASLU TEGAKKAN KEADILAN PEMILU
BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU, BERSAMA BAWASLU TEGAKKAN KEADILAN PEMILU
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku

Jl. Cut Nyak Dien No. 16 Karpan - Ambon

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun