Mohon tunggu...
Jasri Fanny Humairah
Jasri Fanny Humairah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Sosiologi FISIP UMRAH 2020

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kesadaran Kolektif Mahasiswa Lewat Raport Merah untuk Menteri

25 Oktober 2021   21:13 Diperbarui: 25 Oktober 2021   21:24 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
olahan dari instagram/@bemui_official

Seperti yang kita lihat belakangan ini ada penolakan yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia ( BEM UI ) terkait dengan pelantikan menteri Kabinet Indonesia maju yang dilantik pada 23 Oktober 2019. BEM UI memberikan rapot merah kepada 6 jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju, pemberian nilai ini diunggah pada akun resmi BEM UI pada Rabu 20 Oktober 2021 yang mana ini merupakan wujud evaluasi yang diberikan BEM UI kepada kinerja Kabinet Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Ada 6 jajaran menteri yang mendapatkan raport merah dari BEM UI yaitu :

  • Nadiem Makariem 

Nadiem Makariem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) mendapatkan nilai E atau bisa dikatakan Nadiem Makariem mendapatkan stempel Drop Out dari BEM UI karena kinerja nya selama 2 tahun ini dianggap tidak maksimal atau gagal, gagal dalam memberikan jaminan kebebasan akademik di perguruan tinggi yang ada di Indonesia. 

BEM UI menilai Nadiem Makariem sering absen dalam menanggapi serangan terhadap kebebasan akadmeik yang 2 tahun belakangan ini semakin marak terjadi di Indonesia, misalnya seperti kriminalitas, penjatuhan sanksi, dan bentuk apresi lain seperti imbauan kepada mahasiswa untuk tidak mengikuti aksi demonstrasi.

  • Luhut Binsar Panjaitan

Luhut Binsar Panjaitan merupakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) mendapatkan nilai D dari BEM UI atau bisa katakan Luhut mendapatkan stempel Remedial karena dianggap gagal dalam mengoordinasikan kementerian di bawahnya dalam aspek pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. 

Langkah pemerintah dala membuat Omnibus Law UU Cipta Kerja merevisi UU tentang Mineral dan Batubara sangat disoroti oleh BEM UI, yang mana menurut BEM UI dua UU tersebut sangat bertolak belakang dengan janji yang di berikan oleh Jokowi dan Ma'ruf yang dimana janji mereka yaitu mewujudkan prinsip hijau dan keberlanjutan pengelolaan lingkungan hidup.

  • Siti Nurbaya

Siti Nurbaya sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) BEM UI menilai Siti Nurbaya gagal dalam mengatasi degradasi lingkungan yang mana pada akhirnya BEM UI memberikan nilai E atau mendapatkan stempel Drop Out dikarenakan prinsip hijau dan keberlanjutan dalam pengelolaan lingkungan hidup jadi terabaikan.

  • Budi Gunadi Sadikin

Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan diberi nilai D oleh BEM UI karena tidak optimal dala menanggulangi wabah pandem Covid-19 teruatam ketika sedang terjadi nya lonjakan kasus yang tinggi. BEM UI merasa sistem kesehatan ini perlu dievaluasi dan di benahi agar dapat mengantisipasi adanya gelombang tiga dalam kasus pandemi Covid-19 ini, BEM UI meminta agar Menteri Kesehatan memperbaiki kinerja nya guna menghadapi wabah pandemi ini.

  • Mahfud MD

Mahfud MD adalah Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) diberi nilai E atau mendapatkan stempel Drop Out oleh BEM UI. BEM UI menyoroti kasus penghapusan mural yang berisi kritikan kepada pemerintah jokowi dalam beberapa waktu belakangan, hingga aksi kekerasan yang dilakukan aparat kepada massa aksi yang sedang demo. Mahasiswa menilai bahwa Mahfud telah gagal dalam memberikan jaminan dan perlindungan Hukum atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Dan juga BEM UI menilai bahwa Mahfud telah gagal dalam menuntaskan pelanggaram HAM berat masa lalu.

  • Yasonna Laoly

Yasonna Laoly adalah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang juga mendapatkan nilai E alias stempel Drop Out dari BEM UI. Yasonna dinilai gagal dalam memberikan jaminan perlindungan hukum dan kebebasan berekspresi, BEM UI merasa Yasonna perlu di copot dari jabatannya. BEM UI juga meminta kepada Jokowi untuk mengevaluasi aspek keamanan dan kebebasan berekspresi dengan merevisi pasal-pasal kontroversial Undang-Undang ITE.

Sebenarnya selain 6 menteri yang diatas , BEM UI juga memberikan note khusu kepada 3 pimpinan lembaga yang lain yaitu Ketua KPK Firli Bahuri (nilai E) di sektor pemberantasan korupsi, Kepolisian (D), dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (E) karena gagal menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun