Mohon tunggu...
Angel Sang Pemenang
Angel Sang Pemenang Mohon Tunggu... -

demokrasi telah mati

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahfud MD, Mengapa Makin Baperan?

2 Maret 2019   10:37 Diperbarui: 2 Maret 2019   10:57 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum di Indonesia ini makin lama makin membingungkan. Orang tanya baik - baik di medsos, bisa berubah jadi delik hukum. Tidak main - main delik yang ditujukan menyangkut UU ITE. Apapun jika dikait kaitkan dan dicari cari tentu akan mudah mencari cari deliknya. Apalagi jika dilakukan oleh seorang profesional dibidangnya. Tetapi tentu hukum ada tidak untuk main - main apalagi bikin gaduh untuk melindungi sebuah rezim.

Prabowo Sandi Lebih Elegan.

Terkait tanah HGU yang dimiliki perusahaan yg sebagian sahamnya dimiliki Prabowo kita tahu sudah digoreng sedemikian rupa menjadi sebuah fitnah kejam. Jika memakai UU ITE (Informasi dan TRANSAKSI elektronik), maka jelas case HGU lebih berpotensi merugikan secara ekonomi bagi perusahaan karena citranya menjadi tercoreng seolah olah sebagai pelanggar hukum, atau setidaknya menguasai tanah secara ilegal.

Dalam case Ahmad Dhani Prasetyo, jelas bahwa imbas penahanannya sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap berimbas pada proses bisnis DEWA19 sebagai entertaint. Jadi Sebetulnya Ahmad Dhani lebih berhak menggunakan UU ITE mengahadapi black campaign di medos terkait citra dirinya dimana publik.

Mahfud MD baper untuk apa?

Mahfud MD cuma ditanya, harusnya dijawab saja isu tersebut, atau diabaikan jika memang dianggap tidak penting. Penggunaan UU ITE untuk ranah pribadi tentu sangat berlebihan. Mahfud MD adalah seorang pribadi, bukan sebuah entitas bisnis. Jadi jika memang merasa difitnah kenapa tidak menggunakan pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan?

UU ITE saat ini aromanya sudah seperti UU subversi jaman dulu, tujuannya untuk melindungi penguasa dan orang - orangnya dari penguasa. Padahal logikanya, penguasa itu bekerja menjalankan amanah rakyat. Jadi jika rakyat nyinyir atau mengkritik, ya tentu hal yang wajar. Didunia ini amana ada pekerjaan yang bisa seenak - enaknya dikerjakan dan tidak mau di pressure oleh pemberi kerja?

Pejabat adalah abdi negara, abdi rakyat. Intinya mereka berkerja untuk rakyat. Jika pejabat tidak mau dikritisi, ya siapa suruh jadi pejabat publik. Silahkan mundur, masih banyak yang antri mau jadi pejabat publik. Jangan jadi pejabat publik hanya untuk menikmati gaji, fasilitas dan jabatannya tetapi giliran dikritik dan dinyinyirin langsung bawa bawa hukum.

Hukum adalah jalan terakhir selama masalah norma, etika dan nalar sehat masih bisa didiskusikan. Jika seorang ahli hukum begitu mudah membawa masalah interaksi sosial ke ranah hukum, mungkin ini indikasi adanya arogansi karena merasa paling hebat mengenal hukum.

UU ITE dari masalah ekonomi bergeser ke masalah politik.

Saat ini banyak sekali masalah ekonomi yang timbul dengan adanya transaksi elektronik. Banyak rentenir berganti baju menjadi Fintech - Fintech yang korbannya sudah sampai stress, kehilangan pekerjaan bahkan bunuh diri. Terkait pajak, dan penipuan jualan online, parat hukum juga sangat pasif untuk menggunakan UU ITE. Di ranah ekonomi dimana harusnya marwah UU ITE ini berada justru sama sekali tidak terlihat giginya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun