Nah, buat teman-teman yang baru mau memulai bisnis, pasti pernah bingung kan mau bikin badan usaha dalam bentuk apa? Pilih CV atau PT, ya? Dua-duanya memang paling populer di Indonesia, tapi punya karakteristik yang beda banget.
Yuk, kita bedah satu per satu biar gak salah pilih.
Apa itu PT (Perseroan Terbatas)?
PT adalah badan hukum yang modalnya terbagi dalam saham. Ini sering dipilih kalau bisnisnya serius dan mau berkembang besar.
Kelebihan PT:
Tanggung Jawab Terbatas: Ini yang paling penting. Kalau bisnisnya ada masalah atau utang, tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas modal yang disetorkan. Jadi, aset pribadi Anda seperti rumah atau mobil tetap aman.
Akses Modal Lebih Mudah: PT bisa menerbitkan saham atau mengajukan pinjaman ke bank dengan lebih mudah, karena dianggap lebih kredibel.
Citra Profesional: Bisnis dengan nama PT terlihat lebih bonafide dan profesional, terutama saat berurusan dengan tender besar atau investor.
Kekurangan PT:
Proses Pendirian Rumit & Mahal: Biaya notaris, pengurusan dokumen, sampai pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM butuh biaya dan waktu yang tidak sedikit.
Struktur Formal: PT punya struktur yang lebih kaku, harus ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan laporan keuangan yang lebih detail.
Apa itu CV (Commanditaire Vennootschap)?
CV atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang didirikan oleh minimal dua orang. Ada sekutu aktif (yang menjalankan bisnis) dan sekutu pasif (yang hanya menyumbang modal).