Mohon tunggu...
Jappy Tambayong
Jappy Tambayong Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum Unhas

Mahasiswa merupakan incan cendekia yang harus selalu kritis dengan situasi dan kondisi terkini.

Selanjutnya

Tutup

Money

Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Omnibus Law RUU Cipta Kerja

18 Mei 2020   10:16 Diperbarui: 18 Mei 2020   10:28 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Secara prinsip, pendekatan institusional bisa dilakukan dengan memperbaiki regulasi, reformasi ketenagakerjaan, dan reformasi perpajakan diakomodasi dalam Omnibus Law RUU Tenaga Kerja. Ini semua dibutuhkan supaya bisa memanfaatkan momentum bonus demografi dan lepas dari jeratan negara berpendapatan menengah.

Momentum pasca pandemi Covid-19, perlu untuk dimanfaatkan secara optimal, karena banyak negara-negara produsen utama di dunia, yang melakukan relokasi industri dari China. 

Asia Tenggara, menjadi salah satu wilayah yang sangat potensial memanfaatkan hal ini. Namun Indonesia saat ini belum jadi pilihan utama bagi investor, karena biaya tenaga kerja, biaya perdagangan, dan nilai tambah Indonesia masih kalah dibanding negara ASEAN lain, sehingga dibutuhkan pendekatan secara institusional dalam bentuk transformasi ekonomi. 

Dengan adanya kebijakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, pemulihan ekonomi nasional diharapkan dapat terakselerasi, meskipun berat dan penuh tantangan dari berbagai pihak dan kalangan. Komunikasi antara stakeholders menjadi kunci utama agar langkah kebijakan ekonomi pemerintah melalui Omnibus Law RUU Cipta Kerja dapat mewujudkan peningkatan kesejahteraan yang dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun