Mohon tunggu...
Jandris_Sky
Jandris_Sky Mohon Tunggu... Kompasianer Terpopuler 2024

"Menggapai Angan di Tengah Badai"

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pabrik Sanken di Cikarang Tutup!!! Bagaimana Dengan Karyawan??

24 Februari 2025   08:45 Diperbarui: 24 Februari 2025   08:45 829
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PT Sanken Indonesia. (Sumber Foto: bkppkutim/medcom.id)

Penutupan pabrik PT Sanken Indonesia merupakan keputusan bisnis dari induk perusahaan di Jepang, dampaknya terhadap ratusan karyawan di Indonesia sangat signifikan. 

Penutupan pabrik PT Sanken Indonesia di Cikarang pada Juni 2025 menimbulkan kekhawatiran mendalam bagi 459 karyawan yang terancam kehilangan pekerjaan. 

Keputusan ini bukan disebabkan oleh kerugian finansial atau iklim usaha di Indonesia, melainkan merupakan kebijakan strategis dari induk perusahaan di Jepang.

PT Sanken Indonesia, yang beroperasi di Kawasan Industri MM2100, Cikarang, telah memproduksi switch mode power supply dan transformator dengan kapasitas produksi masing-masing 3,95 juta dan 4,32 juta unit per tahun. 

Produk-produk ini terutama digunakan di sektor otomotif dan elektronik. 

Namun, antara tahun 2017 hingga 2019, divisi terkait power supply dan transformator di perusahaan induk dijual kepada grup perusahaan lain di Jepang. 

Meskipun demikian, kepemilikan PT Sanken Indonesia tidak ikut berpindah, yang mengakibatkan terhentinya dukungan pemutakhiran desain dan teknologi dari induk perusahaan. 

Akibatnya, PT Sanken Indonesia kesulitan bersaing dengan produk-produk baru dan terus mengalami kerugian sejak tahun 2019. 

Selain itu, fokus bisnis Sanken Electric kini beralih ke pengembangan produk semikonduktor, menjadikan produk PT Sanken Indonesia bukan lagi prioritas utama. 

Dampak Terhadap Karyawan

Penutupan pabrik ini berdampak langsung pada 459 karyawan yang rata-rata berusia sekitar 40 tahun. 

Negosiasi dengan manajemen perusahaan masih berlangsung untuk menentukan besaran kompensasi yang akan diberikan. 

FSPMI menuntut pesangon setara dengan 60 bulan kerja dan berharap proses negosiasi dapat selesai sebelum akhir Februari 2025 agar para pekerja dapat menjalani ibadah puasa dengan tenang. 

Langkah Perusahaan dan Pemerintah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun