Mohon tunggu...
JamurManis
JamurManis Mohon Tunggu... Novelis - Jasa Mandor untuk Rumah

#Bekerja (Bedah Kemiskinan Rakyat Sejahtera)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

The Untold Story of Bagas Adhadirgha: Klaim Atas Aset Pramuka di Bandara Wiladatika

8 November 2022   22:10 Diperbarui: 8 November 2022   23:42 1565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di lingkungan keluarga besar Pramuka, HIPMI, dan Univ Trisakti, Bagas Adhadirgha dikenal sebagai pengusaha penerbangan yang mendirikan dan memiliki PT Asia Aero Technology. Namun, tidak banyak yang tahu bagaimana Bagas Adhadirgha yang merupakann Sekjen BPP HIPMI dan kini Calon Ketua Umum BPP HIPMI 2022-2025 ini bisa menjadi pengelola dan pengembang Bandara Khusus Wiladatika yang merupakan bagian dari aset pramuka.

Berdasarkan dokumen internal perusahaan, PT Asia Aero Techology berdiri pada tahun 2006 sebagai agen perwakilan Rotax dan pemeliharaan mesin untuk Asia Tenggara. Akan tetapi dalam catatan Ditjen AHU Kemenkumham, PT Asia Aero Technology berdiri dengan akta notaris tanggal 20 Juli 2007 dan baru disahkan pada 6 November 2007.

Para pemegang saham awal PT Asia Aero Technology antara lain Alvin Lie Ling Piao merangkap Direktur, Tony Herman merangkap Komisaris dan Bagas Adhadirgha merangkap Komisaris Utama. Dari total modal disetor Rp 75 juta, masing-masing pemegang saham memiliki porsi kepemilikan sebanyak 33,33 persen.

Walau demikian, Bagas Adhadirgha dalam profilnya yang dimuat di sejumlah media nasional mengklaim bahwa dirinyalah yang membangun Bandara Khusus Wiladatika seorang diri. Padahal selain terdapat dua pemilik dan manajemen lainnya, bandara tersebut telah ada sejak zaman Presiden Soeharto.

PT Asia Aero Technology mengaku ditunjuk menjadi pengelola Bandara Khusus Wiladatika sejak pendirian perusahaan tahun 2007. Ketika itu, Bagas Adhadirgha masih tercatat sebagai mahasiswa aktif S1 Teknik Informatika Universitas Trisakti. Usai menempuh pendidikan S1 Teknik Informatika di Universitas Trisakti, Bagas Adhadirgha mengaku melanjutkan studi S2 jurusan yang sama di luar negeri. Sementara, pangkalan data pendidikan tinggi mencatat Bagas Adhadirgha sebagai mahasiswa baru program studi manajemen Universitas Bina Nusantara tahun 2009 hingga lulus dengan tahun ijazah 2015.

Pertanyaannya, tidakkah aneh perusahaan yang baru berdiri dan belum punya pengalaman tiba-tiba ditunjuk menjadi pengelola dan pengembang Bandara Khusus Wiladatika???


Usut punya usut, ternyata Eris Herryanto ayah Bagas Adhadirgha bukanlah orang sembarangan melainkan perwira tinggi TNI AU yang saat itu memegang sejumlah jabatan strategis di dunia penerbangan, Kementerian Pertahanan dan Kwarnas Pramuka.

Pada tahun 2006, Eris Herryanto menjabat sebagai Pangkohanudnas atau Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional. Pada 27 Juli sampai 8 Agustus 2007, Eris Herryanto menjadi Ketua Kontingen Gerakan Pramuka Indonesia untuk Jambore Pramuka Dunia di Britania Raya. Ini hanya berselang 1 minggu sejak akta notaris pendirian PT Asia Aero Technology pada 20 Juli 2007. 

Setelah itu, dalam kurun waktu 2008-2013, Eris Herryanto menjabat sebagai Wakil Ketua Kwarnas Pramuka Bidang Penanggulangan Bencana atau Pramuka Peduli. Di samping itu, ia juga Dirjen Sarana Pertahanan Kemenhan periode 2007-2009, Komandan Sesko TNI periode 2009-2010, Irjen Kemenhan periode 2010-2010 dan sebagai Sekjen Kemenhan periode 2010-2013.

Pada tahun 2017, Eris Herryanto masuk ke PT Asia Aero Technology dengan menjadi Direktur Utama sekaligus pemegang saham sebanyak Rp 500 juta atau 25 persen. Ia menemani anaknya, Bagas Adhadirgha yang menjabat Direktur sekaligus pemegang saham mayoritas sebanyak Rp 1 miliar atau 50 persen. Selain itu, ada juga nama Alvin Lie Ling Piao yang menjabat Komisaris sekaligus pemegang saham sebanyak Rp 500 juta atau 25 persen.

Hingga saat ini, PT Asia Aero Technology telah beberapa kali mengubah susunan manajemen dan kepemilikan saham. Terakhir dilaporkan ke Ditjen AHU Kemenkumham pada 6 Agustus 2020. Dalam data terbaru itu, komposisi pemegang saham masih sama dengan yang sebelumnya. Perubahan terjadi hanya pada struktur manajemen. Bagas Adhadirgha kini menjabat Direktur, Eris Herryanto menjabat Komisaris Utama dan Alvin Lie Ling Piao menjabat Komisaris. Tambahannya, Ridjal Junaidi Kotta yang menjabat Komisaris Independen sejak Oktober 2019.

Dengan demikian, tiga dari empat atau 75 persen dari struktur manajemen PT Asia Aero Technology sekarang diisi oleh pengurus lama Kwarnas Pramuka. Bagas Adhadirgha adalah Bendahara periode 2017-2018. Eris Herryanto adalah Wakil Ketua Bidang Penanggulangan Bencana atau Pramuka Peduli periode 2008-2013. Sedangkan Ridjal Junaidi Kotta adalah Wakil Ketua Kwarnas Pramuka Bidang Usaha dan Aset periode 2016-2018.

Terkait dugaan penguasaan aset pramuka oleh pengurus lama, pernah dilaporkan oleh Ketua Kwarnas Pramuka periode 2018-2023, Budi Waseso ke Bareskrim Polri. Akan tetapi, kemudian kasus ini berakhir damai. Begitu pula di masa Adhyaksa Dault menjabat Ketua Kwarnas Pramuka periode 2013-2018, Saka Dirgantara Pramuka pernah mempermasalahkan penguasaan Bandara Khusus Wiladatika oleh PT Asia Aero Technology. Kasus ini juga berakhir damai. Bahkan, di tahun-tahun berikutnya, Bagas Adhadirgha pemilik dan pendiri PT Asia Aero Technology diangkat menjadi Bendahara Kwarnas Pramuka. Kok bisa?

Tidak diketahui durasi perjanjian pengelolaan Bandara Khusus Wiladatika dan jumlah dana hasil pengelolaan yang disetorkan PT Asia Aero Technology kepada Kwarnas Pramuka. Laporan keuangan maupun laporan tahunannya tidak dibuka untuk publik. Dari informasi yang diperoleh, aset-aset pramuka yang dialihkan kepada pihak lain dilakukan dengan sistem Build, Operate, Transfer (BOT) yang durasinya belasan hingga puluhan tahun.

Komersialisasi aset pramuka sebenarnya telah bergulir sejak tahun 2006 silam dan ketika itu mendapatkan penolakan dari Presiden SBY. Padahal, berdasarkan AD/ART Kwarnas Pramuka, pengalihan aset yang tidak bergerak harus diputuskan dalam rapat pleno dengan persetujuan Presiden sebagai Ketua Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja. Aturan ini terdapat dalam AD/ART Kwarnas Pramuka yang lama maupun AD/ART Kwarnas Pramuka yang berlaku saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun