Mohon tunggu...
JAMES PARULIANMANURUNG
JAMES PARULIANMANURUNG Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S2 Unhan 2021

Lahir di Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kenaikan Tarif Listrik di Indonesia 2022

17 Agustus 2022   17:48 Diperbarui: 17 Agustus 2022   18:02 4479
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kenaikan tarif yang berlaku mulai 1 Juli 2022 tidak berlaku untuk semua golongan, melainkan hanya bagi sejumlah golongan pelanggan non-subsidi tertentu. Kenaikan tarif listrik 2022 (tariff adjustment) diterapkan kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022. Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli -- September 2022).

Kenaikan tarif listrik 2022 diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif. Artinya, perhitungan tarif dasar listrik 2022 yang dikenakan tidak berubah.

Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316.000 pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh. Sesuai (Tabel 1. Daftar Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik Juli September 2022. Sumber PLN).

Tabel 1. Daftar Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik Juli September 2022(Sumber PLN)

​

Analisis Politik Dan Dampak Pertahanan Negara Dan Kebutuhan Militer

Kenaikan tarif listrik diyakini dapat mengurangi beban subsidi dan kompensasi yang dikeluarkan negara. Konsekuensinya, karena penyesuaian ini hanya dikenakan bagi rumah tangga yang mewah, kebijakan ini diharapkan mampu menghindari risiko lonjakan inflasi dan penurunan daya beli masyarakat. Walaupun kenaikan tarif listrik untuk golongan industri ditunda, pemerintah tetap harus mengantisipasi potensi penyesuaian tarif golongan itu pada kuartal IV/2022 saat asumsi makro dipandang relatif stabil. DPR RI melalui Komisi VII perlu memastikan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Indikator dari negara yang baik tingkat ketahanan energinya yaitu adanya jaminan pasokan energi yang cukup dan berkelanjutan, kemampuan daya beli masyarakat untuk menikmati energi tersebut, ketersediaan infrastruktur dan akses bagi pengguna energi, serta keberpihakan terhadap kondisi lingkungan. Maka dengan kebijakan kenaikan tarif listrik ini bagi Pertahanan Negara diharapkan daerah 3T maupun daerah perbatasan terdistribusi listriknya serta terpenuhinya kebutuhan militer.

Dokpri
Dokpri

Referensi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun