Mohon tunggu...
James Martua Purba
James Martua Purba Mohon Tunggu... Konsultan - Digital Cooperative and Financial Enthusiast

Antusias membantu koperasi melakukan inovasi, revitalisasi, modernisasi, digitalisasi. Indonesia dengan gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan semua akan baik-baik saja. *Love GOD, Indonesia and Family* purbajamesnow@gmail.com, https://wa.me/6281321018197

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Dasar Hukum Digitalisasi Koperasi

27 Februari 2024   14:38 Diperbarui: 27 Februari 2024   14:47 505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengurus dan Manajemen koperasi yang senior-senior dikenal sebagai orang yang taat pada prinsip-prinsip koperasi. Ketika koperasi terdisrupsi dengan kemajuan teknologi informasi serta perubahan lingkungan usaha , dan koperasi bermaksud melakukan transformasi melalui modernisasi dan digitalisasi, pertanyaan yang sering dilontarkan adalah :

  • Apakah penggunaan teknologi informasi pada koperasi ada dasar hukumnya?
  • Apakah aplikasi digital koperasi aman ?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kiranya perlu dikaitkan dengan dasar hukum dan kelembagaan koperasi yaitu bentuk hubungan dan tata kelola  dalam organisasi Koperasi dalam membantu anggota agar dapat berinteraksi  satu dengan yang lain menjadi  satu kekuatan guna mencapai tujuan yang diinginkan, yaitu kesejahteraan bersama.

Dasara hukum pertama tentu  UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada pasal 1 ayat 1 disebutkan  :  Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

KELEMBAGAAN KOPERASI

Kelembagaan Koperasi mencakup aspek penerapan regulasi atau legalitas Koperasi seperti: Badan/Akta  Hukum Koperasi, NPWP, NIB (Nomor Induk Berusaha), KBLI (Kode Baku Lapangan  Usaha) , Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah tangga (ART), Peraturan Khusus (Persus) Koperasi dsb.

Layaknya sebuah badan hukum seperti halnya PT, CV, UD dll, kelembagaan koperasi menyatakan bahwa koperasi layak beroperasi melayani anggota serta pelanggan usaha, termasuk ketika koperasi melakukan perikatan kerjasama dengan berbagai pihak.

Sudah cukup banyak Peraturan Menteri Koperasi dan UKM tentang penerapan kelembagaan koperasi tsb, hingga bentuk pengorganisasi pada Dinas Koperasi-UMKM di Propinsi, Kota maupun Kabupaten mengacu kepada 3 Pilar Koperasi : Kelembagaan, Usaha dan Keuangan (Pengawasan).

Sebelum pembahasan kepada transformasi (khususnya penerapan teknologi digital pada koperasi)  ada baiknya diingatkan kembali tentang filosofi koperasi serta perbedaan Koperasi dengan Perseroan Terbatas (PT). Tujuannya untuk memahami peran-peran dalam kedua jenis badan hukum tsb.

Sumber : KemenkopUKM
Sumber : KemenkopUKM

Nilai dan prinsip koperasi tsb  menyatakan bahwa badan usaha  koperasi adalah sosialis karena Koperasi berbasis manusia (makhluk sosial)  berbeda dengan perseroan terbatas yang basisnya adalah modal (kapital) sehingga sering disebut bahwa pemilik perseroan (PT) adalah kapitalis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun