Mohon tunggu...
Jamesallan Rarung
Jamesallan Rarung Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Kampung dan Anak Kampung

Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan Magister Manajemen Sumber Daya Manusia

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Dokter Tak Melanggar Sumpahnya Jika Melakukan Kebiri Kimiawi

28 Mei 2016   20:33 Diperbarui: 30 Mei 2016   14:32 828
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kebiri kimiawi. Sumber; Shutterstock

Kita semua tahu bahwa jika Presiden mengeluarkan Perppu, maka jelas hal ini adalah suatu situasi yang mendesak dan harus segera dibuat aturan untuk mengisi "kekosongan" aturan hukum yang berlaku saat ini. Hal yang sangat mendesak dari suatu tindak kriminal juga dapat dikategorikan bahwa tindak pidana tersebut telah menjadi "extraordinary crime". 

Tentu saja suatu "extraordinary crime" adalah hal yang wajar untuk diberikan sanksi yang berat. Akan menjadi hal yang aneh atau tidak wajar, jika suatu "extraordinary crime" hanya diberikan hukuman yang ringan, seperti misalnya ada kasus yang sudah melakukan perkosaan puluhan anak atau melakukan perkosaan berjamaah dan bahkan dengan kekerasan sampai membunuh dengan sadis, tetapi para pelakunya misalnya hanya diberikan hukuman 5 tahun atau 10  penjara saja dengan alasan itulah hukuman yang tertinggi menurut pasal yang berlaku saat ini. 

Jika demikian adalah sangat wajar dan perlu diapresiasi jika Presiden mengeluarkan Perppu untuk kasus seperti ini. Tindakan Presiden ini haruslah kita hormati dan dukung, bukannya malah membuatnya menjadi polemik dengan berbagai teori argumentasi, yang tidak menyelesaikan masalah malah menambah ruwet.

Dan masih banyak juga yang tidak memahami atau mengetahui bahwa hukuman "kebiri kimiawi" ini adalah hukuman tambahan, setelah para pelakunya mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap. 

Begitu pula "kebiri kimiawi" ini diberikan tentunya setelah ada diagnosis dari psikiater bahwa terpidana ini memiliki kecenderungan untuk melakukan perbuatannya berulang-ulang. Dan waktu tindakannya pun adalah paling kurang dua bulan sebelum sang pelaku dibebaskan dari penjara, hal ini untuk memastikan bahwa efek kerja obat sudah tercapai. 

Jadi bukanlah otomatis diberikan saat terpidana mulai masuk di penjara dan misalnya dia dihukum 20 tahun, maka selama 20 tahun dipenjara dia disuntik anti androgen, bukanlah demikian. 

Tindakan ini sebenarnya lebih ke arah pencegahan, di mana setelah dinilai profil perilaku terpidana oleh Psikiater, maka bagi yang berisiko tinggi mengulangi perbuatan yang terkutuk ini, maka beberapa waktu sebelum dia dikeluarkan dari penjara, yang bersangkutan diberikan suntikan anti androgen sebagai prosedur "kebiri kimiawi".

Demikianlah sedikit pendapat mengenai hubungan antara Sumpah Dokter dan tindakan dokter melaksanakan perintah undang-undang ini. Jika ada yang tidak sependapat, itu adalah hal yang biasa dalam dunia intelektual. Tetapi janganlah melupakan tentang betapa keji dan kejamnya tindakan sadis yang memperkosa, menyiksa dan membunuh anak di bawah umur. Mereka yang terbukti berbuat, haruslah dihukum seberat-beratnya.

James Allan Rarung

Dokter Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun