1. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka: Setiap individu dapat secara sukarela menggabungkan modalnya untuk usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dan keanggotaan terbuka untuk siapa saja yang ingin bergabung.
2. Pengelolaan Dilakukan secara Demokrasi: Setiap anggota koperasi memiliki kebebasan berpendapat sesuai aturan yang jelas, demi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional berdasarkan asas kekeluargaan.
3. Pembagian SHU Dilakukan secara Adil sesuai dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing Anggota: Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah cerminan dari jasa dan modal setiap anggota, sehingga pembagiannya harus adil dan dibayarkan secara tunai. Anggota koperasi adalah investor sekaligus pemilik jasa sebagai pemakai/pelanggan.
4. Pemberian Balas Jasa yang Terbatas terhadap Modal: Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas oleh besarnya modal yang tersedia, disesuaikan dengan besar-kecilnya kontribusi modal anggota.
5. Kemandirian: Setiap anggota memiliki peran, tugas, dan tanggung jawab masing-masing dalam mengelola usaha, serta dituntut aktif dalam meningkatkan kualitas dan pengelolaan koperasi.
6. Pendidikan Perkoperasian: Pendidikan perkoperasian membekali anggota dengan kemampuan bekerja dan mendorong partisipasi aktif dalam kehidupan koperasi.
7. Kerja Sama Antar Koperasi: Adanya hubungan kerja sama antar koperasi untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional serta meningkatkan kesejahteraan koperasi.
Kehadiran Kopdes Merah Putih diharapkan membawa berbagai manfaat, antara lain:
Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi: Koperasi dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa dengan memberikan akses ke pasar yang lebih luas.
Pengendalian Inflasi: Memperpendek rantai pasokan dan menghilangkan peran perantara dapat mengurangi pergerakan harga barang.
Pemberdayaan Petani Lokal: Koperasi dapat meningkatkan pendapatan petani melalui pengelolaan usaha pertanian yang lebih baik.