Pada Mei 2025, seluruh Pendamping Desa di Indonesia gencar mengawal pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh Nusantara, sesuai Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih.
Lombok Utara telah mencapai kemajuan signifikan dalam pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Dari 43 desa di Lombok Utara, 42 desa telah melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk pembentukan Kopdes Merah Putih. Sementara itu, hanya satu desa di Kecamatan Tanjung yang belum melakukan Musdessus. Di Kecamatan Tanjung sendiri, 7 Kopdes Merah Putih telah dikukuhkan.
Kehadiran Kopdes Merah Putih ini diharapkan dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat desa dan meningkatkan perekonomian lokal. Melalui koperasi ini, masyarakat desa diharapkan memiliki akses yang lebih baik ke layanan keuangan dan ekonomi, yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka.
Berikut adalah daftar Kopdes Merah Putih di Kecamatan Tanjung yang telah dikukuhkan beserta susunan pengurusnya:
Kopdes Merah Putih Tanjung
Ketua Pengawas: Budiawan, SH
Anggota: Datu Tresna Bakti, Fitri Wati
Ketua: Raden Gian Auvar
Wakil Ketua Bidang Usaha: Dedi Rahman
Wakil Ketua Bidang Anggota: Iqbal Karim
Sekretaris: Rianto
Bendahara: Candri Rahayu
Kopdes Merah Putih Jenggala
Ketua Pengawas: Fakhruddin, S.Pd
Anggota: Azahari Arif, Citra Yulia Dewi
Ketua: Itradi
Wakil Ketua Usaha: Nurul Hotimah
Wakil Ketua Anggota: Muhifuddin
Sekretaris: Gita Saheru
Bendahara: Gauz Abdurrozak
Kopdes Merah Putih Teniga
Ketua Pengawas: Muhamad Yusuf, SE
Anggota: Muzharuddin Hammas, Fitriatun Hasanah
Ketua: Munawir
Wakil Ketua Bidang Usaha: Suparto
Wakil Ketua Bidang Anggota: Habibah
Sekretaris: Harianto
Bendahara: Yogi Febrianto
Kopdes Merah Putih Sama Guna
Ketua Pengawas: Sutarjo
Anggota: Bagiarti, SH., Julian Aditiamin
Ketua: Alsah, S.Pd
Wakil Ketua Usaha: Sahdi
Wakil Ketua Anggota: Dinu Umbara
Sekretaris: Anden Pirman Wijaya
Bendahara: Erniwati
Kopdes Merah Putih Sokong
Ketua Pengawas: Sutiadi
Anggota: Nurhayati, Suriadi
Ketua: Unggl Satriadi
Wakil Ketua Usaha: Sufiandi
Wakil Ketua Anggota: Chairul Azril
Sekretaris: Dandy Hidayat, SH
Bendahara: Tita Tila Jayantika
Kopdes Merah Putih Medana dan Kopdes Merah Putih Tegal Maja menyusul pengurusnya.
Koperasi, sebagai gerakan ekonomi rakyat, berpegang teguh pada prinsip-prinsip fundamental:
1. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka: Setiap individu dapat secara sukarela menggabungkan modalnya untuk usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dan keanggotaan terbuka untuk siapa saja yang ingin bergabung.
2. Pengelolaan Dilakukan secara Demokrasi: Setiap anggota koperasi memiliki kebebasan berpendapat sesuai aturan yang jelas, demi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional berdasarkan asas kekeluargaan.
3. Pembagian SHU Dilakukan secara Adil sesuai dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing Anggota: Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah cerminan dari jasa dan modal setiap anggota, sehingga pembagiannya harus adil dan dibayarkan secara tunai. Anggota koperasi adalah investor sekaligus pemilik jasa sebagai pemakai/pelanggan.
4. Pemberian Balas Jasa yang Terbatas terhadap Modal: Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas oleh besarnya modal yang tersedia, disesuaikan dengan besar-kecilnya kontribusi modal anggota.
5. Kemandirian: Setiap anggota memiliki peran, tugas, dan tanggung jawab masing-masing dalam mengelola usaha, serta dituntut aktif dalam meningkatkan kualitas dan pengelolaan koperasi.
6. Pendidikan Perkoperasian: Pendidikan perkoperasian membekali anggota dengan kemampuan bekerja dan mendorong partisipasi aktif dalam kehidupan koperasi.
7. Kerja Sama Antar Koperasi: Adanya hubungan kerja sama antar koperasi untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional serta meningkatkan kesejahteraan koperasi.
Kehadiran Kopdes Merah Putih diharapkan membawa berbagai manfaat, antara lain:
Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi: Koperasi dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa dengan memberikan akses ke pasar yang lebih luas.
Pengendalian Inflasi: Memperpendek rantai pasokan dan menghilangkan peran perantara dapat mengurangi pergerakan harga barang.
Pemberdayaan Petani Lokal: Koperasi dapat meningkatkan pendapatan petani melalui pengelolaan usaha pertanian yang lebih baik.
Inklusi Keuangan: Koperasi berfungsi sebagai lembaga keuangan bagi anggotanya, menyediakan akses pinjaman dan layanan keuangan terjangkau.
Kohesi Sosial: Keterlibatan masyarakat dalam kegiatan koperasi diharapkan menciptakan rasa solidaritas dan saling membantu di antara anggota.
Selamat atas terbentuknya Kopdes Merah Putih di Kecamatan Tanjung! Semoga lembaga ekonomi ini mampu meningkatkan perekonomian masyarakat desa di Kecamatan Tanjung khususnya, dan masyarakat Lombok Utara umumnya. Semoga semakin banyak lembaga ekonomi di desa seperti BUMDes, BUMDesma, dan Kopdes Merah Putih  bisa bersinergi mampu membawa maslahah bagi desa dan masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI