Mohon tunggu...
Jaka Santosa
Jaka Santosa Mohon Tunggu... -

Memulai

Selanjutnya

Tutup

Nature

Pro-Kontra Penggunaan GPS Oleh Polisi di Amerika Serikat

4 Maret 2012   01:20 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:32 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Satelit berbasis Global Positioning System (GPS) adalah cara yang jitu untuk menemukan lokasi suatu tempat atau keberadaan seseorang. Namun pada bulan Januari 2012, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan, bahwa aparat penegak hukum harus mendapatkan persetujuan dari hakim sebelum menempatkan alat pelacak GPS pada kendaraan.

Kasus ini melibatkan tersangka pengedar narkoba di Washington. Polisi menempatkan perangkat GPS di mobilnya dan melacak gerakan pengedar narkoba tersebut selama hampir sebulan. Pelacakan membawa polisi ke sebuah rumah dengan yang di dalamnya terdapat hampir seratus kilogram kokain dan uang tunai 850.000 dolar AS.

Antoine Jones dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Lantas Jones membawa kasusnya sampai ke Mahkamah Agung. Profesor bidang hukum, Christopher Slobogin dari Vanderbilt University, Nashville, Tennessee, mengatakan, bahwa Jones meyakini bukti diperoleh secara ilegal karena polisi tidak memiliki surat perintah. Menurut Jones, sebagaimana dikutip Slobogin, bahwa penggunaan perangkat pelacak adalah inkonstitusional. Hal itu mengacu pada Amandemen Keempat Konstitusi Amerika Serikat, yang mengatur bahwa pemerintah tidak boleh terlibat dalam pencarian tidak masuk akal dan penyitaan. Jones mengklaim bahwa tidak adanya surat perintah dan membuat pencarian yang tidak masuk akal. Menurut Profesor Slobogin, pengadilan tinggi telah menyepakati hal tersebut. Sembilan anggota pengadilan tinggi, baik anggota konservatif maupun angggota liberal, memutuskan bahwa Perubahan Keempat dilanggar dalam kasus ini. Tapi keputusan itu hanya menyangkut tindakan fisik yang menempatkan perangkat GPS pada kendaraan dan pelacakan pengedar narkoba Antonie Jones.

Hakim Antonin Scalia menuliskan pendapat mayoritas, dan menyebutkan bahwa kasus ini tidak memerlukan pengadilan untuk memutuskan apakah pemantauan elektronik tanpa izin ke properti seseorang juga merupakan pelanggaran privasi. Profesor hukum Renee Hutchins dari University of Maryland mengatakan, bahwa adalah hal ini merupakan pertanyaan besar yang masih harus dicari jawabannya.

Menurut Hutchins, kebanyakan orang memiliki smartphone. Banyak orang memiliki mobil yang telah dilengkapi GPS. Sementara Hakim Sonya Sotomayor menyarankan bahwa pengadilan mungkin harus memikirkan kembali apa arti privasi dalam masyarakat modern, di mana orang secara sukarela menyerahkan banyak informasi pribadi. Ketika Facebook dan GPS sudah ada pada telepon seluler (Ponsel) dan GPS tersedia di mobil, bagaimana seharusnya pengadilan memikirkan tentang perlindungan konstitusional?

Sumber :

VOA Radio, 30 Januari 2012

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun