Mohon tunggu...
Jaka AriefS
Jaka AriefS Mohon Tunggu... Administrasi - taruna utama

wow

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Overcrowded di Lapas Mengapa Bisa Terjadi?

23 Mei 2019   22:12 Diperbarui: 23 Mei 2019   22:26 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG


Hampir seluruh rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas atau overcrowded, istilah Bahasa inggrisnya. Persoalan overcrowded di lapas dan rutan masih menjadi persoalan panjang bagi Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham), khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). 

Berdasarkan data terakhir jumlah penghuni perkanwil dari SDP (Sistem Database Permasyarakatan) Ditjenpas per bulan Mei 2019, hampir semua kanwil (kantor wilayah) Kemenkumham Republik Indonesia mengalami masalah overcrowded ini. Contohnya adalah Rutan Bagansiapiapi, Kanwil Riau. Cabang rutan ini menjadi yang terpadat di Indonesia dengan daya tampung untuk 98 orang, namun Rutan Bagansiapiapi berisi 820 orang. 

Dengan kata lain, terdapat kelebihan kapasitas hingga 737 % (data per tahun 2019). Otoritas penyelenggaran lembaga pemasyarakatan mengaku tidak bisa berbuat banyak terhadap kelebihan kapasitas itu. 

Alasannya karena punya kewajiban untuk menampung para tahanan dan warga binaan. Lalu apa yang menjadi penyebab terjadinya overcrowding di hampir semua lapas di Indonesia? Berdasarkan hasil penelitian, beberapa penyebab terjadinya masalah overcrowded di lapas dan rutan adalah:

Lebih dari 150 UU di Indonesia merekomendasikan pidana penjara. Bahkan dengan adanya UU ITE No. 11 Tahun 2008, kita harus lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, karena ancamannya adalah pidana penjara. Contohnya saja seperti Buni Yani yang meng-update status Facebook-nya, yang kemudian dinilai oleh Polisi sebagai ujaran kebencian dan ancaman.

Kebijakan untuk pecandu atau pemakai narkotika, yang langsung dipidana penjara. Malah belakangan ini, masa pidananya semakin tinggi saja, bahkan sampai di atas 4 tahun. Sebenarnya untuk para pemakai dan pecandu narkotika, memiliki alternatif pemidanaan, yakni rehabilitasi. Lapas bukanlah tempat yang ideal untuk para pecandu narkoba

Masih adanya overstaying dimana kepala rutan enggan untuk membebaskan demi hukum bagi tersangka atau terdakwa yang sudah lewat masa tahanannya. Tiga faktor penting penyebab overstaying, yaitu faktor regulasi, keterlambatan administrasi dan geografis, serta faktor individu narapidana. Acapkali terjadi salah pengertian antar aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, dan pemasyarakatan) sehingga surat penahanan atau surat perintah pelaksanaan putusan mengalami keterlambatan.

Belum optimalnya penegak penegakkan hukum di Indonesia yang menerapkan pidana alternatif. Kasus tindak pidana ringan, seperti kasus pencurian sandal, kayu, buah, sayuran, ayam dsb seharusnya tidak perlu dipidana penjara, namun bisa dipidana bersyarat atau pidana alternatif lainnya. Misalkan seperti penerapan tahanan rumah atau tahanan kota, daripada tahanan rutan. 

Hal ini sebenarnya dapat mengurangi jumlah penghuni rutan secara signifikan apabila diterapkan di Indonesia. Namun pidana alternatif tidak dilakukan oleh para penegak hukum karena sejumlah alasan. Alasan paling dominan adalah tidak ada tujuan untuk menerapkan pidana alternatif sebagai hukuman. Banyak yang masih menilai pidana alternatif tidak menimbulkan efek jera.

Berlakunya PP 99 Tahun 2012 mengenai pengetatan remisi dan pembinaan luar lapas. Perubahan ini menambah ketentuan yang harus dilakukan oleh para narapidana agar mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi yang dapat mengurangi masa tahanan mereka. Hal ini memberikan dampak napi yang seharusnya cepat bebas namun harus tetap berada di dalam tahanan akibat regulasi tersebut.

KUHAP mengamanahkan tiap kabupaten atau kota ada rutan dan lapas, namun kenyataannya hal tersebut tidak terealisasikan. Berdasarkan data dari Wikipedia Indonesia, saat ini terdapat 415 kabupaten, 1 kabupaten administrasi, 93 kota, dan 1 kota administrasi dalam 34 provinsi di Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun