Mohon tunggu...
Nur Muhamad Sjafei
Nur Muhamad Sjafei Mohon Tunggu... Konsultan - Political Enthusiast

Bachelor of Political Science

Selanjutnya

Tutup

Politik

Formalisasi Institusi dan Kurikulum Pendidikan Berlalu Lintas, Perlukah?

23 November 2021   11:36 Diperbarui: 23 November 2021   12:09 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dengan semakin tingginya penduduk di kota-kota besar di Indonesia seperti wilayah Jabodetabek menjadikan problem lalu lintas adalah momok menakutkan bagi pemerintah daerah bersangkutan. 

Tidak hanya jumlah yang membludak, akan tetapi juga perilaku masyarakat yang akibat kurangnya edukasi, menjadi tidak tertib di sarana publik terutama transportasi. 

Seperti perilaku pengguna jalan yang terkadang tidak taat aturan dan menyebabkan kekacauan di berbagai tempat. Menjadi pemandangan yang tidak asing bagi kita melihat penumpukan kendaraan yang saling mengunci di persimpangan lampu merah. Juga misalnya pola perilaku pengendara motor yang melawan arah, ataupun angkutan umum yang berhenti sembarangan menyebabkan macet di jalan. Semua menjadi pemandangan biasa di wilayah perkotaan besar di Indonesia. 

Beberapa permasalahan ini bisa terjadi akibat banyak faktor, bisa karena infrastruktur transportasi yang belum memadai, jumlah pengguna jalan yang overcapacity, dan juga karena perilaku dan kebiasaan dari pengguna jalan yang tidak paham dengan ketentuan yang berlaku. 

Selama ini, sudah banyak solusi untuk mengendalikan permasalahan ini. Semisal di DKI Jakarta, pembangunan infrastruktur yang pesat untuk berusaha memperbaiki semrawutnya lalu lintas dengan mengalihkan pengguna jalan menggunakan transportasi umum. Juga penerapan sistem 3in1 ataupun Ganjil-Genap yang mana berusaha mengendalikan jumlah pengguna jalan. Akan tetapi dalam hal edukasi, agaknya kita hanya tahu tentang regulasi jika sudah terkena sanksi dari pihak berwajib. 

Ini pun diselingi dengan selentingan berita miring mengenai penegakan hukum lalu lintas. Jumlah Tilang yang tinggi tersebut adalah bukti kesadaran dan edukasi masyarakat terhadap peraturan lalu lintas yang rendah. Jadi pertanyaannya, dimanakah bentuk edukasi nyata mengenai perilaku berlalu lintas?

Sudah seharusnya pemerintah dan Polri sadar tentang hal ini. "sosialisasi" dan "penyuluhan" adalah kata-kata yang biasa kita dengar jika menyangkut edukasi peraturan berlalu lintas. 

Tapi apakah ada sebuah sistem formal yang buat khusus untuk edukasi peraturan ataupun metode-metode dalam berlalu lintas? Hal ini sesungguhnya bisa terwujud jika ada "political will" dari pemerintah dan bersinergi dengan Polri. Pemerintah sesungguhnya bisa membentuk sebuah kurikulum khusus untuk pendidikan berlalu lintas. Kemudian kepada siapa kurikulum ini di sampaikan? Dan siapakah yang akan menyampaikan? Apakah pemerintah ataukah Polri.

Kurikulum ini bisa disusun bersama oleh pemerintah dan Polri. Pemerintah dalam hal ini, lebih baik dispesifikan kepada pemerintah daerah wilayah setingkat kota/kabupaten untuk efektifitas. Sasaran dari pendidikan ini sendiri sebaiknya diarahkan untuk siswa sekolahan yang mana bisa dimasukkan ke dalam pendidikan muatan lokal. 

Pemerintah daerah serta Polri bisa menyusun kurikulum berjenjang dimulai dari pendidikan dasar yang dimulai dari siswa kelas 5 SD dengan materi ringan seperti pengenalan dan dasar-dasar. 

Kemudian kurikulum disusun semakin kompleks menyesuaikan jenjang dari siswa, jadi semakin bertambah umur dan naik kelasnya siswa, semakin materi yang diberikan lebih kompleks hingga materi akhir pada siswa kelas 12 SMA/SMK yang mana pada usia tersebut para siswa akan mengikuti ujian mengenai materi. Hasil ujian tersebut kemudian bisa dijadikan syarat untuk pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) bagi yang berminat. Pihak kepolisian juga bisa mengadakan ujian SIM di sekolah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun