Mohon tunggu...
Jadies Aulia
Jadies Aulia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Mahasiswa Influencer

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perkawinan Campuran, Lalu Kewarganegaraan Anaknya?

30 Maret 2020   08:21 Diperbarui: 30 Maret 2020   08:26 7907
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di zaman yang dewasa ini memungkinkan sekali untuk kita bertemu dengan orang – orang yang berada di berbagai belahan dunia. Globalisasi yang semakin pesat menghantarkan kita dapat berpindah dari satu negara ke negara lain baik untuk urusan pekerjaan,pendidikan,bisnis bahkan hanya sekedar liburan. Tentunya kita dapat melakukan interaksi sosial dengan orang yang berbeda status kewarganegaraan.

Status kewarganegaraan adalah kedudukan yang dimiliki warga negara di suatu negara dimana hal ini berkaitan secara hukum untuk memenuhi hak dan kewajiban warga tersebut. Dari interaksi sosial dan komunikasi memungkinkan kita juga menjalin hubungan dengan orang yang berbeda status kewarganegaraannya dengan kita. Selain hubungan pertemanan banyak juga yang menjalin kasih dengan orang yang berbeda status kewarganegaraan. Misalnya di Indonesia,banyak  Warga Negara Indonesia yang menjalin hubungan kasih dengan Warga Negara Asing dan akhirnya memutuskan untuk menikah. 

Perkawinan dengan perbedaan status kewarganegaraan tak dapat dihindari. Sudah banyak kasus perkawinan dengan berbeda status kewarganegaraan. Hal ini bukan berarti dilarang namun setiap negara memiliki kebijakan masing – masing terkait perkawinan dengan perbedaan status kewarganegaraan. Indonesia memiliki kebijakan tentang perkawinan Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing.

Hal ini diatur dalam UU No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam pasal 56 ayat (1) yang berbunyi ” Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warganegara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.” 

Dalam UU tersebut menjelaskan bahwa perkawinan antara WNI dan WNA dapat dikatakan sah jika perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan hukum di tempat mereka menikah. Ada beberapa masalah yang ditimbulkan akibat perkawinan campuran sah ini. Mulai dari status kewarganegaraan kedua belah pasangan,mengurus persyaratan hingga status kewarganegaraan anak mereka.

Lalu bagaimana dengan status kewarganegaraan pasangan perkawinan campuran? Menurut UU No 1 tahun 1974 pasal 58 mengatakan bahwa status kewarganegaraan perkawinan campuran tersebut mempunyai hak untuk memilih salah satu status kewarganegaraan dari salah satu pihak dan tentunya harus sesuai dengan undang – undang yang mengatur hal tersebut.

Hal ini diatur dalam UU No 12 tahun 2006 pasal 23 yang menjelaskan bahwa seseorang dapat kehilangan status kewarganegaraan Indonesia apabila pindah menjadi Warga Negara Asing merupakan keinginannya sendiri. Hal ini juga dapat berlaku pada perkawinan campuran dimana salah satu pihak dapat memilih ingin menjadi Warga Negara Asing atau menjadi Warga Negara Indonesia. Selain itu didukung juga dengan UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Pada pasal 54 ayat (1) dan pasal 52 yang menjelaskan bahwa Warga Negara Asing dapat tinggal dalam waktu terbatas di Indonesia dikarenakan perkawinan campuran. Hal ini berlaku bagi semua anggota keluarga Warga Negara Asing.

Di dunia ini ada dua asas  kewarganegaraan yaitu ius soli dan ius sanguinis. Ius soli adalah asas kewarganegaraan yang dilihat berdasarkan tempat seseorang lahir sedangkan ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang dilihat berdasarkan hubungan darah dengan orang tuanya.  Setiap negara menganut asas kewarganegaraan yang berbeda – beda. Begitupula dengan Indonesia yang menganut kedua asas yang ada di dunia yaitu ius soli dan ius sanguinis.

Menurut UU No 12 tahun 2006 Indonesia memberlakukan 4 asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli,ius sanguinis,asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.  Keempat hal tersebut yang menentukan status kewarganegaraan seorang yang tinggal di Indonesia. Hal ini dapat menjadi acuan status kewarganegaraan seorang anak yang lahir dari perkawinan campuran.

Seorang anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki status kewarganegaraan dwikewarganegaraan. Memiliki kewarganegaraan ganda sebagai Warga Negara Asing dan Warga Negara Indonesia.

Dalam UU No 12 tahun 2006 pasal 4 yang mengatakan bahwa salah satu syarat menjadi Warga Negara Indonesia adalah anak yang lahir dari perkawinan sah Ayah/Ibu Warga Negara Indonesia dengan Ayah/Ibu Warga Negara Asing. Namun status kewarganegaraan anak dari hasil perkawinan campuran sah adalah dwi kewarganegaraan yang bersifat terbatas. Jadi anak tersebut hanya dapat memperoleh status kewarganegaraan Warga Negara Indonesia sampai umur 18 tahun. Jika anak sudah berumur dari 18 tahun maka anak tersebut harus memilih status kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia atau menjadi Warga Negara Asing.

Menurut hukum di Indonesia apabila anak hasil perkawinan campuran sah jika ingin berkunjung atau  tinggal di Indonesia mereka harus memiliki affidavit. Affidavit dalam hukum Indonesia merupakan sebuah fasilitas yang diberikan kepada anak yang berkewarganegaraan ganda terbatas. Apabila anak hasil perkawinan campuran memegang paspor asing maka akan diberikan surat affidavit. Hal ini yang menentukan anak hasil perkawinan campuran dapat tinggal di Indonesia dengan waktu yang telah ditentukan sesuai dengan affidavit yang dimiliki.

Mari kita ambil contoh kasus perkawinan campuran sah dari beberapa selebriti terkenal yang ada di Tanah Air. Siapa yang tidak mengenal artis sekaligus presenter terkenal Melaney Ricardo. Melaney Ricardo wanita keturunan Batak yang menikah dengan Warga Negara Australia. Tahun 2010 silam Melaney Ricardo memutuskan untuk menikah dengan Tyson Lynch seorang pria berkewarganegaraan Australia. Dan mereka dikaruniai dua orang anak. Seperti yang diketahui tentunya Melaney Ricardo akan menempuh banyak persyaratan yang harus dipenuhi dan sesuai dengan undang – undang yang berlaku di Indonesia.

Hingga saat ini Melaney Ricardo tetap menjadi Warga Negara Indonesia dan Tyson Lynch tetap menjadi Warga Negara Australia. Lalu bagaimana dengan status kewarganegaraan anak mereka? Karena anak mereka masih berusia dibawah 18 tahun sudah jelas menurut UU No 12 tahun 2006 mereka memiliki status kewarganegaraan ganda terbatas. Dimana saat mereka berusia 18 tahun keatas dapat memilih status kewarganegaraan mereka,ingin mengikuti jejak ibunya sebagai Warga Negara Indonesia atau ayahnya sebagai Warga Negara Australia. Dan jika anak dari Melaney Ricardo dan Tyson Lynch ingin berkunjung atau tinggal di Indonesia maka menggunakan hukum yang berlaku yaitu affidavit.

Kita ambil contoh kasus yang kedua,seorang selebriti terkenal,seorang model dengan wajah yang cantik. Cinta Laura siapa yang tidak kenal dia,seorang artis blasteran Jerman – Indonesia. Ayahnya seorang Warga Negara Jerman dan Ibunya Warga Negara Indonesia. Tanggal kelahiran Cinta Laura yang sama dengan Hari Kemerdekaan Indonesia yaitu 17 Agustus. Seperti yang diketahui Cinta Laura kini sudah berusia 26 tahun.

Jika dilihat dari hukum di Indonesia seharusnya Cinta Laura memutuskan kewarganegaraan apa yang ia pilih. Ada desas – desus yang mengatakan bahwa Cinta Laura mengikuti kewarganegaraan Ayahnya yaitu Jerman. Hal ini disebabkan Cinta Laura yang jarang nampak di layar kaca Indonesia. Namun Ibu dari Cinta Laura yaitu Herdina Kiehl mengatakan bahwa anaknya memilih menjadi Warga Negara Indonesia. Banyak pertimbangan yang dilakukan untuk memilih kewarganegaraan Indonesia. Disisi lain Cinta Laura berharap tetap dapat menggunakan kewarganegaraan ganda.

Kasus selanjutnya adalah selebriti terkenal dan penyanyi terkenal bahkan sampai kancah internasional yaitu Anggun C Sasmi. Siapa yang tidak kenal dengan dia. Ibu satu anak ini memutuskan untuk berpindah kewarganegaraan yaitu Warga Negara Prancis. Alasan Anggun C Sasmi pindah kewarganegaraan adalah karena ia menganggap bahwa ia tidak dihargai sebagai Warga Negara Indonesia.

Dilansir di Tribun Seleb yang mengatakan bahwa saat Anggun C Sasmi meminta bantuan kepada KBRI untuk mempermudah perpanjangan visa malah direspon dengan kata – kata yang tidak mengeenakkan. Dari hal itu Anggun C Sasmi memutuskan untuk pindah kewarganegaraan. Karir Anggun C Sasmi juga melejit tinggi di kancah Internasional. Lagu – lagunya terkenal di seluruh dunia. Lalu bagaimana dengan anaknya Anggun C Sasmi? Ya tentu anaknya mengikuti kewarganegaraan ibunya yaitu Warga Negara Prancis.

Dari ketiga kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa setiap warga negara berhak memilih status kewarganegaraannya. Baik ingin menjadi Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing. Dan warga negara diberi kebebasan dalam segala hal selama hal itu tidak melanggar Undang – Undang Dasar 1945.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun