Mohon tunggu...
Jadies Aulia
Jadies Aulia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Mahasiswa Influencer

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perkawinan Campuran, Lalu Kewarganegaraan Anaknya?

30 Maret 2020   08:21 Diperbarui: 30 Maret 2020   08:26 7907
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut hukum di Indonesia apabila anak hasil perkawinan campuran sah jika ingin berkunjung atau  tinggal di Indonesia mereka harus memiliki affidavit. Affidavit dalam hukum Indonesia merupakan sebuah fasilitas yang diberikan kepada anak yang berkewarganegaraan ganda terbatas. Apabila anak hasil perkawinan campuran memegang paspor asing maka akan diberikan surat affidavit. Hal ini yang menentukan anak hasil perkawinan campuran dapat tinggal di Indonesia dengan waktu yang telah ditentukan sesuai dengan affidavit yang dimiliki.

Mari kita ambil contoh kasus perkawinan campuran sah dari beberapa selebriti terkenal yang ada di Tanah Air. Siapa yang tidak mengenal artis sekaligus presenter terkenal Melaney Ricardo. Melaney Ricardo wanita keturunan Batak yang menikah dengan Warga Negara Australia. Tahun 2010 silam Melaney Ricardo memutuskan untuk menikah dengan Tyson Lynch seorang pria berkewarganegaraan Australia. Dan mereka dikaruniai dua orang anak. Seperti yang diketahui tentunya Melaney Ricardo akan menempuh banyak persyaratan yang harus dipenuhi dan sesuai dengan undang – undang yang berlaku di Indonesia.

Hingga saat ini Melaney Ricardo tetap menjadi Warga Negara Indonesia dan Tyson Lynch tetap menjadi Warga Negara Australia. Lalu bagaimana dengan status kewarganegaraan anak mereka? Karena anak mereka masih berusia dibawah 18 tahun sudah jelas menurut UU No 12 tahun 2006 mereka memiliki status kewarganegaraan ganda terbatas. Dimana saat mereka berusia 18 tahun keatas dapat memilih status kewarganegaraan mereka,ingin mengikuti jejak ibunya sebagai Warga Negara Indonesia atau ayahnya sebagai Warga Negara Australia. Dan jika anak dari Melaney Ricardo dan Tyson Lynch ingin berkunjung atau tinggal di Indonesia maka menggunakan hukum yang berlaku yaitu affidavit.

Kita ambil contoh kasus yang kedua,seorang selebriti terkenal,seorang model dengan wajah yang cantik. Cinta Laura siapa yang tidak kenal dia,seorang artis blasteran Jerman – Indonesia. Ayahnya seorang Warga Negara Jerman dan Ibunya Warga Negara Indonesia. Tanggal kelahiran Cinta Laura yang sama dengan Hari Kemerdekaan Indonesia yaitu 17 Agustus. Seperti yang diketahui Cinta Laura kini sudah berusia 26 tahun.

Jika dilihat dari hukum di Indonesia seharusnya Cinta Laura memutuskan kewarganegaraan apa yang ia pilih. Ada desas – desus yang mengatakan bahwa Cinta Laura mengikuti kewarganegaraan Ayahnya yaitu Jerman. Hal ini disebabkan Cinta Laura yang jarang nampak di layar kaca Indonesia. Namun Ibu dari Cinta Laura yaitu Herdina Kiehl mengatakan bahwa anaknya memilih menjadi Warga Negara Indonesia. Banyak pertimbangan yang dilakukan untuk memilih kewarganegaraan Indonesia. Disisi lain Cinta Laura berharap tetap dapat menggunakan kewarganegaraan ganda.

Kasus selanjutnya adalah selebriti terkenal dan penyanyi terkenal bahkan sampai kancah internasional yaitu Anggun C Sasmi. Siapa yang tidak kenal dengan dia. Ibu satu anak ini memutuskan untuk berpindah kewarganegaraan yaitu Warga Negara Prancis. Alasan Anggun C Sasmi pindah kewarganegaraan adalah karena ia menganggap bahwa ia tidak dihargai sebagai Warga Negara Indonesia.

Dilansir di Tribun Seleb yang mengatakan bahwa saat Anggun C Sasmi meminta bantuan kepada KBRI untuk mempermudah perpanjangan visa malah direspon dengan kata – kata yang tidak mengeenakkan. Dari hal itu Anggun C Sasmi memutuskan untuk pindah kewarganegaraan. Karir Anggun C Sasmi juga melejit tinggi di kancah Internasional. Lagu – lagunya terkenal di seluruh dunia. Lalu bagaimana dengan anaknya Anggun C Sasmi? Ya tentu anaknya mengikuti kewarganegaraan ibunya yaitu Warga Negara Prancis.

Dari ketiga kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa setiap warga negara berhak memilih status kewarganegaraannya. Baik ingin menjadi Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing. Dan warga negara diberi kebebasan dalam segala hal selama hal itu tidak melanggar Undang – Undang Dasar 1945.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun