Bahasa Indonesia lebih dari sekedar alat bicara sehari-hari, ia menjadi tanda pengenal yang mempererat kebangsaan. Sejak Sumpah Pemuda 1928, bahasa ini dipilih sebagai bahasa persatuan yang mampu menjembatani keragaman suku, budaya, dan bahasa daerah di seluruh Nusantara. Kehadirannya menjadi penanda bahwa Indonesia adalah satu, meski berbeda-beda.
   Di lingkungan sekolah dan kampus, bahasa Indonesia berperan sebagai medium utama penyampaian pelajaran. Melalui bahasa ini, guru menyampaikan ilmu pengetahuan dan peserta didik dapat memahami materi dengan baik. Lebih dari sekedar media belajar, bahasa Indonesia juga melatih siswa untuk berpikir kritis, menulis dengan runtun, dan menyampaikan ide dengan jelas.
   Perkembangan teknologi digital semakin memperluas peran bahasa Indonesia. Media sosial, aplikasi pesan, hingga forum diskusi modern kini dipenuhi dengan beragam gaya bahasa. Ada yang baku, semi-baku, hingga bercampur dengan bahasa asing. Fenomena ini menunjukkan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa yang dinamis dan mampu menyesuaikan diri dengan zaman. Namun, tantangan muncul ketika penggunaan bahasa baku mulai tergeser oleh tren bahasa gaul.
   Secara hukum, kedudukan bahasa Indonesia ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Aturan tersebut mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam aktivitas resmi kenegaraan, dunia pendidikan, hingga d0kumen administrasi. Hal ini menunjukkan bahwa bahasa Indonesia bukan hanya sarana komunikasi, melainkan juga bagian dari identitas nasional.
   Selain sebagai sarana pendidikan dan komunikasi, bahasa Indonesia juga berperan besar sebagai perekat persatuan bangsa. Dengan satu bahasa yang dipahami bersama, masyarakat dari berbagai latar belakang bisa bekerja sama dan saling memahami. Tanpa bahasa Indonesia, persatuan dalam keberagaman akan lebih sulit terwujud.
   Bahasa Indonesia adalah simbol identitas bangsa yang harus dijaga. Ditengah arus globalisasi, mencintai dan menggunakan bahasa Indonesia dengan baik adalah salah satu cara kita menunjukkan kecintaan terhadap tanah air. Bahasa ini bukan sekedar kata, melainkan cermin jati diri dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia.
Sumber:
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI