Mohon tunggu...
idab husnul
idab husnul Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Manzilah Bainal Manzilatain

27 September 2018   12:22 Diperbarui: 27 September 2018   12:38 5023
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

MANZILAH BAINAL MANZILATAIN

A. Latar belakang munculnya aliran Mu'tazilah

Ada beberapa alasan yang membuat aliran ini disebut "Mu'tazilah", yaitu:

Mereka menjauhkan diri dari semua pendapat yang telah ada tentang hukum orang yang mengerjakan dosa besar.

Faham Murji'ah berpendapat bahwa pembuat dosa besar termasuk mukmin, menurut faham Khawarij Azariqah, ia termasuk orang kafir. Sedangkan menurut Hasan Al basri, ia menjadi orang munafik. Kemudian datang Washil bin Atha berpendapat, ia bukan mukmin bukan pula kafir tetapi fasik.

Karena Washil bin Atha dan Amr bin Ubaid menjauhkan diri (i'tazala) dari pengajian Hasan Basri di masjid Basrah, dengan berpendapat bahwa orang yang mengerjakan dosa besar tidak mukmin sepenuhnya dan tidak kafir sepenuhnya, tetapi berada di satu tempat diantara dua tempat tersebut (manzilah baina manzilatain), sehingga menjauhkan diri atau memisahkan diri dan disebut orang "Mu'tazilah".


Karena ditinjau dari sifat si pembuat dosa besar itu sendiri, kemudian menjadi sifat atau nama aliran yang berpendapat demikian, yaitu si pembuat dosa besar menyendiri dari orang-orang kafir.

Adapun sebutan lainnya adalah:

Ahlul Adli wat Tauhid

Sebutan yang lebih disukai oleh aliran Mu'tazilah. Sebutan ini diambil dari lima prinsip yang menjadi dasar ajaran faham Mu'tazilah, yaitu Keadilan Tuhan dan Keesaan-Nya.

Mu'tazilah

Sebutan ini diberikan oleh lawan dari aliran Mu'tazilah, yang pada akhirnya terpaksa diterima oleh aliran Mu'tazilah. Tetapi ditafsirkan lain, yaitu penyingkiran mereka dari bid'ah-bid'ah dan menjauhinya (i'tazaluha).

 Ajaran Pokok Aliran Mu'tazilah

Aliran Mu'tazilah berdiri atas lima pokok ajaran utama (al-ushul al-khomsah), yaitu: At-tauhid (Ke-Esaan), Al-Adlu (keadilan Tuhan), Al Manzilah baina Manzilatain (Tempat diantara dua tempat), Al-Wa'du wal Wa'id (Janji dan Ancaman) dan Amar Ma'ruf Nahi Munkar.

At Tauhid (Keesaan Tuhan)

Tauhid dalam faham Mu'tazilah memiliki arti spesifik, yaitu bahwa Tuhan harus disucikan dari segala hal yang mengurangi arti Keesaan-Nya. Mereka mempertahankan Keesaan yang semurni-murninya karena menghadapi golongan Syi'ah Rafidloh yang ekstrim, yang menggambarkan Tuhan dalam bentuk yang berjism dan dapat diindera, disamping golongan agama dualisme dan trinitas. Pada umunya, Mu'tazilah mereduksi sifat-sifat Allah menjadi dua, yakni ilmu dan kuasa, kemudian menamakan keduanya sebagai sifat-sifat esensial. Selanjutnya mereka mereduksi lagi kedua sifat dasar ini menjadi satu, yakni Keesaan.

Kelanjutan dari prinsip Keesaan yang murni adalah:

Tidak mengakui sifat-sifat Tuhan sebagai suatu yang qodim, yang lain daripada dzat-Nya.(1) Menurut Mu'tazilah, jika sifat-sifat ini diakui sebagai kekal-azali itu berarti terdapat "pluralitas yang kekal" dan berarti bahwa kepercayaan kepada Allah adalah dusta belaka. Mu'tazilah menolak konsep Tuhan memiliki sifat-sifat dan penggambaran fisik Tuhan.(2) Bagi kaum Mu'tazilah, apa yang oleh kelompok lain disebut sebagai sifat, seperti melihat, mendengar dan lainnya adalah dzat Tuhan itu sendiri.(3)

Al-Qur'an adalah makhluk, Kalamullah itu tidak ada pada dzat Tuhan, melainkan berada diluarnya.

Tidak mengakui manusia dapat melihat Tuhan secara langsung.

Tidak mengakui arah bagi Tuhan.

Al Adlu (Keadilan Tuhan)

Menurut aliran Mu'tazilah Keadilan Tuhan mengharuskan Tuhan untuk hanya berbuat yang baik (shalah) dan yang terbaik (ashlah) dan bukan sebaliknya. Dan Tuhan juga tidak melanggar janji-Nya. Adil ini merupakan sifat yang paling gamblang untuk menunjukkan kesempurnaan, karena Tuhan Maha Sempurna maka Dia pasti adil. Faham ini bertujuan ingin menempatkan Tuhan benar-benar adil menurut sudut pandang manusia. Tuhan dipandang adil apabila bertindak hanya yang baik dan terbaik. Begitupula Tuhan itu adil bila tidak melanggar janji-Nya.

 Oleh karena itu, faham Mu'tazlah juga menganut faham Qodariyah, yaitu bahwa perbuatan manusia bukan diciptakan oleh Allah, karena tidak mungkin perbuatan buruk manusia disandarkan pada Allah. Faham ini meletakkan pertanggungjawaban manusia atas segala perbuatannya. Tuhan tidak menghendaki keburukan, tidak menciptakan perbuatan manusia. Manusia dapat mengerjakan perintah-perintah-Nya dan meninggalkan larangan-larangan-Nya, dengan kekuasaan yang dijadikan oleh Tuhan pada diri mereka.

Pokok ajaran ini adalah mukmin yang melakukan dosa besar dan meninggal sebelum tobat bukan lagi mukmin atau kafir, tetapi fasiq izutsu (1914-1933M) dengan mengutip ibn hazm (w.456 H),,enguraikan pandangan mu'tazilah sebagai berikut, "orang yang melakukan dosa besar disebut fasiq. Ia bukan mukmin, bukan kafir, bukan pula munafik (hiporkit)." Mengomentari pendapat tersebut, izutsu menjelaskan bahwa sikap mu'tazilah adalah membolehkan hubungan pernikahan dan warisan antara mukmin pelaku dosa besar dan mukmin lain dan dihalalkannya binatang sembelihannya.

Menurut pandangan mu'tazilah, pelaku dosa besar tidak dapat dikatakan sebagai mukmin secara mutlak karena iman menuntut adanya kepatuhan terhadap tuhan, tidak cukup hanya pengakuan dan pembenaran. Berdosa besar bukanlah sebuah kepatuhan, melainkan kedurhakaan. Orang itu tidak bisa dikatakan kafir secara mutlak karena masih percaya kepada tuhan dan rosulnya dan mengerjakan pekerjaan yang baik. Hanya, jika meninggal sebelum bertaubat, ia di masukkan di neraka dan kekal di dalamya karena di akhirat terdapat dua pilihan, yaitu surga dan neraka yang mana di neraka adalah tempat bagi seseorang yang melakukan dosa sedangkan di surga adalah tempat bagi orang-orang yang melakukan kebaikan.

mengenai perbuatan yang di kategorikan sebagai dosa besar, aliran mu'tazilah tampaknya merumuskan secara lebih konseptual dari pada aliran khawarij. Menurut pandangan mu'tazilah, dosa besar adalah segala perbuatan yang ancamannya di sebutkan secara tegas dalam nash.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun