Pada 19 November 2009, nenek Minah (55) dihukum oleh PN Purwokerto selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Dia dinyatakan bersalah karena memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), Ajibarang, Banyumas. Selama persidangan dengan agenda putusan berlangsung penuh keharuan. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.
Kasus korupsi Rp 31 M, Ketua DPRD Bengkalis divonis 1,5 tahun
Walaupun sudah terbukti berkorupsi dalam jumlah yang besar Heru hanya divonis 1,5 tahun. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa menuntut Majelis Hakim menghukum Heru dengan pidana penjara delapan tahun enam bulan.
Dari kedua kasus diatas dapat dilihat hukum yang masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Dalam kedua kasus tersebut dapat dilihat besarnya ketidakadilan yang terjadi, dan keputusan aparat yang bertanggung jawab atas kasus-kasus tersebut sangatlah penting. Untuk itu sangat penting untuk memilih aparat pemerintah yang jujur, tegas, adil, dan berani menegakan keadilan.Â
Tidak hanya aparat pemerintah, kita tidak boleh membiarkan hal-hal seperti itu terulang lagi, kita harus mengurangi ketidakadilan yang terjadi dengan mulai dari diri kita sendiri dari hal-hal kecil misalnya seperti tilang yang telah saya bahas tadi. Kita sebagai warga yang taat harus menaati peraturan lalu lintas jika tidak, kita harus menanggung konsekuensinya (ditilang) untuk membantu menegakan hukum yang ada.Â
Karena terkadang hukuman yang sudah ditetapkan berbeda dengan peraturan yang ada di masyarakat, tentu saja hal ini bisa menimbulkan sebuah ketidakadilan sosial. Kita harus berani untuk memulainya dulu dengan menaati hukum dan peraturan yang ada, dan juga berani menerima konsekuensinya dan melalui proses yang telah ditentukan oleh hukum.
Sekian dari saya, maaf jika ada kesalahan kata, terima kasih.
sumber: