Mohon tunggu...
ivan aza
ivan aza Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

DPO Pelaku Pencurian Berhasil Dibekuk Polisi

7 Juli 2018   21:13 Diperbarui: 7 Juli 2018   21:12 507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta-Setelah sempat melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sepuluh hari, akhirnya jajaran Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat menangkap AG alias PD ditempat persembunyiannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (06/07) malam.

Kapolsek Kalideres Kompol Pius Ponggeng SH membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan yang berdasarkan laporan korban (Hok Kian). Pius mengatakan, sempat terjadi perlawanan saat akan ditangkap, namun AG tak berkutik setelah petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.

"Iya, kita berhasil membekuk satu lagi pelaku curas yang sempat masuk dalam DPO. Berdasarkan informasi yang kita terima, akhirnya kita lakukan penggerebekan di daerah Ciputat," kata Kompol Pius, Sabtu (07/7/2018).

Dokpri
Dokpri
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar SH menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku AG bermula pada  hari selasa (26/06) sekira pukul 21.00 WIB. Kala itu korban (Hok Kian) bersama temannya sedang duduk di Longman cafe sambil memegang HP untuk bermain game.

Tiba-tiba Handphone yang sedang dipegang korban diambil secara paksa dengan cara dirampas oleh dua orang  pelaku (SD dan AG) dari belakang korban menggunakan sepeda motor. Pelaku pun langsung tancap gas.

Dokpri
Dokpri
Korban yang mengetahui handpone miliknya dirampas, langsung berteriak memberitahukan kepada temannya yang langsung melakukan pengejaran.

Di saat bersamaan, anggota Reskrim Polsek kalideres yang sedang melakukan observasi wilayah mendengar teriakan tersebut langsung ikut melakukan pengejaran, pada saat dikejar pelaku (SD)  terjatuh yang akhirnya ditangkap dan  diamankan petugas, sementara AG berhasil melarikan diri.

"Kedua pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti satu unit Handpone Merk Samsung dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino. Untuk tersangka kita jerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan," jelasnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun