Mohon tunggu...
Ivana Shane Sirait
Ivana Shane Sirait Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya adalah mahasiswa biasa.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Potensi Penerimaan Perpajakan dari Kegiatan Endorsement oleh Artis dan Influencer

25 Juli 2023   00:20 Diperbarui: 25 Juli 2023   00:46 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penghasilan dari aktivitas endorsement selebgram merupakan objek pajak penghasilan sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 UU PPh. Atas penghasilan tersebut, mekanisme pemajakan dapat dilakukan melalui withholding tax system (PPh 21) atau self-assessment system dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN). Pemajakan atas aktivitas endorsement telah memenuhi prinsip keadilan (equity) dan kepastian (certainty) dalam pengenaan pajak sesuai dengan kemampuan ekonomis Wajib Pajak. Namun, masih banyak selebgram maupun manajemennya yang belum memahami mengenai kewajiban perpajakannya.

Pemerintah diharapkan dapat memberikan batasan penghasilan tertentu yang dapat dikenakan pajak pada selebgram demi keadilan dan lebih mengedukasi selebgram mengenai kewajiban perpajakan mereka. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa pemajakan dilakukan secara konsisten untuk semua selebgram, baik yang terkenal maupun yang biasa saja.

Perlakuan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Endorsement
Aktivitas endorsement yang dilakukan oleh selebgram dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena tidak termasuk dalam negative list. Paid endorsement, free endorsement, dan paid promote semuanya termasuk dalam objek PPN. 

Penyerahan barang endorse dari bisnis online ke manajemen selebgram harus dikenakan PPN sebesar 10% sesuai dengan Pasal 4A UU PPN. Selebgram dapat dianggap sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena melakukan penyerahan jasa kena pajak melalui aktivitas endorsement baik yang berbayar maupun gratis.

Roria, S., & Sari, W. K. (2021). Tinjauan Pengenaan Pajak atas Aktivitas Endorsement oleh Selebgram di Indonesia. Jurnal SIKAP.
Roria, S., & Sari, W. K. (2021). Tinjauan Pengenaan Pajak atas Aktivitas Endorsement oleh Selebgram di Indonesia. Jurnal SIKAP.

Selebgram yang merupakan PKP harus melaporkan penghasilannya dan memenuhi kewajiban dalam melaporkan dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selebgram yang bekerja independen dapat menetapkan tarif endorsement secara bebas tanpa batas dan tidak ada potongan dari pihak manajemen. 


Pengawasan ketat pada pihak manajemen dan selebgram independent dapat meningkatkan penerimaan PPN dan Pajak Penghasilan (PPh), sesuai dengan asas pemungutan pajak yaitu revenue productivity.

Sumber:

Roria, S., & Sari, W. K. (2021). Tinjauan Pengenaan Pajak atas Aktivitas endorsement oleh Selebgram Di Indonesia. Jurnal SIKAP (Sistem Informasi, Keuangan, Auditing Dan Perpajakan), 5(1), 122. https://doi.org/10.32897/jsikap.v5i1.472

https://bukuwarung.com/harga-endorse-selebgram/

https://www.pajakku.com/read/822d2e74-ca63-440f-b512-e7d757227102/Barang-Endorse-Kena-Pajak-Natura?-Ini-Hitungannya!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun