Mohon tunggu...
MUHAMMAD IVANA PUTRA
MUHAMMAD IVANA PUTRA Mohon Tunggu... Pengacara - Akademisi yang mengamati gejolak kehidupan berbangsa dan bernegara, menulis untuk sudut pandang kedepan dan merangkum peristiwa dimasa lalu.

Tukang ketik yang memiliki etika dalam berprofesi, karena status profesi adalah profesi terhormat (officium Nobile). Rakyat biasa yang memiliki Kartu Kewarganegaraan bagian dari angka statistik penduduk Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Asli Putra daerah sebuah kota kecil di Ujung Timur Pulau Jawa, Kota dengan sejuta julukan, yaitu : Kota Santri, Kota Industri, Kota Pudak, Kota Semen, Kota Wali. Kata-kata adalah senjata bagi perubahan, hanya menulis menghasil karya Revolusioner dan bukan fiksi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Asli Putra Daerah dan Problematika Pengangguran di Kota Industri Gresik

6 Agustus 2020   08:13 Diperbarui: 8 Agustus 2020   09:14 523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sudut Kota Gresik (Dok. Pribadi)

Gresik sebagai kota Industri masih memiliki problematika yang belum terselesaikan, salah satunya mengenai tingginya angka pengangguran tenaga kerja lokal di Kabupaten Gresik. Padahal Kota Gresik sebagai Kota Industri terdapat lebih dari seribu perusahaan kecil, sedang, besar, namun kenyataanya, kawasan-kawasan Industri di Gresik sampai saat ini belum bisa menyerap tenaga kerja lokal secara maksimal. 

Selain itu salah faktor tingginya angka pengangguran tenaga kerja lokal juga dilatarbelakangi oleh masih banyaknya jumlah pekerja dari luar Gresik dibandingkan dengan tenaga kerja lokal, baik itu di sektor industri maupun sektor lain. Hal ini apabila tidak ditangani dengan tepat, maka kedepannya dapat menimbulkan gejolak sosial di masyarakat, sehingga diperlukan peran Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan kebutuhan lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal atau putra daerah asli Gresik.

Upaya terhadap penyelesaian problematika tingginya pengangguran tenaga kerja lokal Gresik, sudah pernah mendapatkan perhatian khusus dari DPRD Kabupaten Gresik pada tahun 2017. 

Mengutip dari berita Bangsaonline.com : “Jumlah pengangguran aktif dan pasif di Kabupaten Gresik, tercatat hingga tahun 2017 masih diangka 4,5 persen lebih atau kisaran 30.000 jiwa”. Dari data banyaknya jumlah pengangguran tenaga kerja lokal inilah, sehingga pada saat itu Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal resmi diajukan dan menjadi salah satu dari lima Raperda Inisiatif yang diusulkan DPRD. Adanya usualan Raperda ini, diharapkan untuk lapangan pekerjaan di berbagai sektor bisa diprioritaskan untuk diisi oleh para pekerja lokal, Baik itu sektor pemerintahan, BUMN, BUMD, industri, perhotelan, rumah makan, konsultan, percetakan, maupun sektor lainnya.

Selanjutnya mengutip dari berita Harianbhirawa.com: “Wakil Ketua Komisi IV DPRD Gresik pada saat itu, Sujono, berpendapat selama ini berdirinya industri di Gresik sementara hanya diikat dengan MoU, untuk memperkerjakan tenaga kerja lokal. Namun kenyataanya setelah berdiri dan beroperasi, MoU itu tidak dilaksanakan sepenuhnya dengan berbagai banyak alasan. Sehingga, nasib tenaga kerja masih terkatung-katung. Kami berharap dengan adanya Perda ini tengah digagas komisi. Bisa menjadi dasar dan acuan, supaya perusahaan tak bisa mengelak sebab payung hukumnya pasti. Sebab Perda ini nanti, juga mengatur tentang sanksi dan denda bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan”. 

Setelah tiga tahun berlalu, kini pada Tahun 2020 Raperda tentang perlindungan tenaga kerja lokal Gresik hanya sebatas wacana. Harapan masyarakat Kabupaten Gresik setelah Pemilu 2019, kepada para anggota DPRD Kabupaten Gresik yang baru untuk bisa mengakomodir dan memberikan upaya penyelesaian pada problematika pengangguran tenaga kerja lokal Gresik ini, masih jauh dari kata memuaskan. 

Padahal tujuan dari Peraturan Daerah tersebut bukan untuk tidak mengizinkan masyarakat dari luar daerah untuk melamar atau bekerja di Kabupaten Gresik. Tetapi lebih memberikan perlindungan terhadap putra daerah Gresik dan tenaga kerja lokal Gresik, agar dapat diberikan kesempatan bekerja di Kotanya sendiri. Sehingga pada nantinya Perda tentang perlindungan tenaga kerja lokal Gresik, mengatur secara spesifik mengenai rumusan prosentasi minimal 50% tenaga kerja lokal harus dipekerjakan pada setiap sektor Industri yang berada di Kabupaten Gresik.

Karena realita yang terjadi di masyarakat Gresik, saat ini masih banyak lulusan-lulusan profesional dan sarjana yang terpaksa harus bekerja tidak sesuai dengan bidang akademisnya, dengan tujuan agar masih bisa bekerja di Kota Gresik dan tidak perlu jauh dari Keluarga. Selain penyerapan dan pemberian perlindungan terhadap tenaga kerja lokal Gresik, tenaga-tenaga ahli lokal asli Gresik juga perlu mendapatkan perhatian. Hal ini merupakan tugas DPRD Kabupaten Gresik selaku penyelenggara pemerintah, sesuai berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda (pemerintah daerah) memiliki kewajiban dalam mengatasi problematika yang dihadapi pemerintah daerah, salah satunya seperti problematika ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik.

Gresik, 05 Agustus 2020

Oleh : Muhammad Ivana Putra, SH., MH. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun