Mohon tunggu...
Ivana RosedianaDewi
Ivana RosedianaDewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Junior Reseacher, Universitas Airlangga

Topik area penulis : keuangan Islam, perbankan syariah, ekonomi Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cryptocurrency Anti Inflasi?

24 Mei 2022   22:36 Diperbarui: 24 Mei 2022   23:01 611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: coinmarketcap.com diakses pada 24/5/22.

Namun, Bitcoin akhir-akhir ini mengalami stabilitas yang kurang baik dengan penurunan nilai drastis pada awal Mei 2022 hingga mencapai titik terendah yaitu 26,700$ (12/5/22). Penurunan nilai masih terjadi hingga saat ini yaitu dengan nilai 30,800$ (24/5/22). 

Sentimen pasar keuangan global saat ini cenderung negatif akibat dari kondisi pasar yang kurang baik, inflasi global, kondisi politik global. Indeks Harga Konsumen di United States meningkat 8,5 persen untuk tahun yang berakhir Maret 2022, menyusul kenaikan 7,9 persen dari Februari 2021 hingga Februari 2022. Peningkatan 8,5 persen pada Maret 2022 adalah kenaikan 12 bulan terbesar sejak Desember 1981 (bls.gov diakses pada 24/12/22). 

Ketidakpastian makroekonomi membuat investor memilih untuk melepas aset-aset berisiko termasuk cryptocurrency dan saham.   Scott Minerd, Chief Invesment Officer Guggenheim Partners, memprediksi harga Bitcoin dapat jatuh ke angka US$8.000 atau setara dengan Rp116,8 juta (asumsi nilai Rp 14.600/US$). Hal ini menjadikan nilai Bitcoin akan anjlok sebesar 70% dari harga saat ini di kisaran nilai US$30.000 per koin.

sumber: coinmarketcap.com diakses pada 24/5/22.
sumber: coinmarketcap.com diakses pada 24/5/22.

Cryptocurrency dalam Islam

Cryptocurrency dalam Islam adalah haram, sesuai dengan Fatwa MUI yang secara resmi dikeluarkan saat Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII pada 11 Novermber 2020 di Hotel Sultan, Jakarta. Agenda rutin tiga tahunan ini menyepakati 17 poin bahasan salah satunya adalah Hukum Cryptocurrency, antara lain :

  • Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
  • Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
  • Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

Anti-Inflasi menurut Ekonomi Islam

Untuk mengurangi risiko penurunan nilai uang akibat inflasi, dibutuhkan aset lindung nilai investasi yang lebih tahan atas ketidakstabilan ekonomi dan inflasi. Beberapa pihak menyatakan bahwa dinar dirham dinilai menjadi aset yang stabil atas guncangan inflasi. 

Uang dinar dirham tidak terpengaruh oleh inflasi karena nilai intrinsiknya berupa emas dan perak. 

Nilai nominal pada dinar dirham sesuai dengan nilai intrinsiknya, hal itu menyebabkan dinar dirham lebih stabil atas ketidakpastian ekonomi seperti inflasi. Mata uang berbasis komoditas seperti dinar dirham dinilai relatif bebas dari guncangan inflasi yang tinggi, karena nilai dan harganya murni ditentukan mekanisme pasar komoditas. 

Sehingga dinar dirham dapat menjadi alternatif hedging nilai atas uang dan aset yang dimiliki dari ancaman inflasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun