Mohon tunggu...
Ismail Wekke
Ismail Wekke Mohon Tunggu... Dosen - Warga Kota Sorong, Papua Barat

Membaca dengan bertualang untuk belajar mencintai Indonesia...

Selanjutnya

Tutup

Travel Story Pilihan

Tips Mengurus Visa Korea

21 Oktober 2014   03:35 Diperbarui: 17 Juni 2015   20:19 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Paparan ini hanyalah pengalaman individul dan tidak akan sama setiap aplikasi visa. Sehingga keterangan ini tidak bisa dijadikan sebagai acuan untuk semuanya. Maklumat ini hanya sebagai gambaran saja, sehingga tetap perlu untuk mengecek kembali laman web kedutaan besar Republik Korea sebagai sumber informasi yang resmi. Karena bisa saja ada perubahan regulasi yang tidak sama lagi dengan informasi yang diketikkan di bawah ini.

Dokumen yang harus disiapkan paspor, KTP, kartu keluarga, akte kelahiran, akte pernikahan, dan pas photo latar belakang putih ukuran 3,5x4,5 sebanyak 1 lembar langsung ditempel di formulir paspor. Photo sebaiknya menggunakan kostum resmi seperti jas untuk laki-laki. Sehingga dengan penampilan formal seperti itu akan lebih memadai untuk sebuah visa. Sekaligus memberikan keseriusan dalam mengurus aplikasi visa. Semua dokumen hanya dalam bentuk salinan (photo copy). Akan lebih baik kalau saat datang membawa permohonan dibawa juga aslinya, sehingga kalau ada pertanyaan langsung dapat menunjukkan aslinya.

Sebelumnya formulir visa sudah diisi dengan lengkap. Untuk form visa dapat iunduh di website kedutaan Korea. Tidak lagi disediakan formulir visa di bagian konsuler, sehingga pemohon harus mencetak sendiri.

Satu hal lagi, perlu dibuat photo copy paspor yang terdiri atas halaman photo, halaman alamat, dan salah satu halaman yang ada visa kunjungan ke negara mana saja. Itu menjadi lampiran dalam aplikasi.

Tidak semua aplikasi visa disetujui, ada juga yang ditolak dan perlu tambahan dokumen. Pihak konsuler juga kadang untuk beberapa kondisi tertentu meminta wawancara, sehingga pemohon harus datang ke konsuler sesuai dengan jam yang ditentukan. Sementara, bagi yang sudah pernah berkunjung ke Amerika Serikat, Jepang, atau Australia dalam dua tahun terakhir, tidak perlu lagi menjalani wawancara. Peluang mereka untuk mendapatkan visa Korea lebih besar.

Untuk itu, walaupun tidak diminta akan lebih bagus kalau dilampirkan dokumen pendukung seperti: NPWP, SPT 2 tahun terakhir, pembayaran kartu kredit 3 bulan terakhir, surat keterangan dari tempat kerja. Jikalau menjalankan bisnis sendiri, maka perlu melampirkan akte notaris dan segala perijinan, rekening koran perusahaan tiga bulan terakhir, dan pembayaran SPT 2 tahun terakhir, akan lebih baik kalau asli.

Kedutaan tidak meminta bookingan hotel dan juga salinan tiket pesawat. Namun demikian, akan lebih baik kalau sudah merencanakan perjalanan dengan melengkapi kedua dokumen tersebut. Sekaligus dengan melampirkan jadwal perjalanan. Ini untuk menunjukkan bahwa perjalanan sudah dipersiapkan dengan baik.

Pembayaran visa per 20 Oktober sebesar Rp. 480.000,- untuk penyetoran dokumen terbuka sejak 08.30 sampai 11.30, walaupun tertulis di informasi mulai jam 09.00 sampai 11.00. Sementara pengambilan mulai 13.30 sampai 16.30, untuk slip penerimaan tertulis 14.00 – 16.00. Waktu penyelesaian selama 7 hari tidak termasuk hari memasukkan dokumen. Tanggal pengambilan tercantum dalam slip penerimaan pembayaran. Pada saat hari pengambilan akan lebih baik jikalau menelpon terlebih dahulu untuk memastikan paspor siap diambil. Sehingga pada saat datang, paspor beserta dengan visa sudah siap. Karena kadang juga visa belum siap saat empunya datang untuk mengambilnya.

Perubahan waktu pengurusan visa ini berlaku sejak 1 Agustus 2014, saya baca di informasi yang ditempel di bagian pengumuman konsuler kedutaan. 2012 ketika saya mengurus visa Korea hanya memerlukan waktu 5 hari, sementara 2 tahun sebelumnya hanya 3 hari. Ini (mungkin) karena bertambahnya volume aplikasi visa. Kata petugas loket bisa mencapai 800 paspor dalam satu hari. Sebelum mengajukan visa lebih baik mengecek lagi kembali ke kedutaan Korea karena dengan bertambahnya aplikasi mungkin saja akan bertambah pula waktu proses pengajuan visa.

Permohonan visa Korea dapat diwakilkan kepada travel atau perwakilan rombongan. Saya melihatnya langsung sewaktu mengurus visa, pegawai biro perjalanan mengurus visa yang bukan miliknya. Sehingga saya berkesimpulan, bisa saja mewakilkan kepada orang lain untuk pengurusan visa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun