Mohon tunggu...
Iswara Rusniady
Iswara Rusniady Mohon Tunggu... Human Resources - Pustakawan

sekedar mencoba berbagi...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan featured

Jumlah Perpustakaan di Indonesia Tidak Sebanding dengan Jumlah Pustakawan sebagai Tenaga Pengelola

3 Februari 2020   12:41 Diperbarui: 18 Oktober 2021   07:07 2748
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi | Envato Elements

Pada kesempatan tersebut, Kaperpusnas, selain menyerahkan secara simbolis 1 (satu) buah mobil perpustakaan keliling untuk meningkatkan minat baca masyarakat di Kabupaten Kebumen, tetapi juga Kaperpusnas berpesan pada DPRD Kab.Kebumen, "Saya harap dalam penyusunan Perda juga perlu diperhatikan beberapa hal. Yaitu rasio antara jumlah penduduk dan jumlah buku yang harus tersedia, penetapan program waktu membaca, serta peningkatan indeks literasi sehingga masyarakat mampu menciptakan barang dan jasa untuk mensejahterakan hidupnya,"

Mencermati upaya yang dilakukan DPRD tersebut, tentu saja sangat baik sekali dalam upaya mengikis kemiskinan informasi masyarakat, terhadap perpustakaan yang disediakan pemerintah daerahnya.

Karena memang tanggungjawab untuk penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah, merupakan tanggungjawab dari Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) seperti dijelaskan UU No.43 Tahun 2014 tentang perpustakaan,(UU Perpustakaan) pasal 8, disebutkan :

Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban:

  • Menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah,
  • Menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing,
  • Menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat,
  • Menggalakan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan,
  • Memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah, dan
  • Menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan daerah sebagai pusat  penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya.

Itulah diantara tanggungjawab dan wewenang Pemerintah daerah dalam mengembangkan perpustakaan di daerahnya, tentu saja langkah-langkah DPRD untuk berinisiatif membuat Perda itu sebagai suatu langkah yang bagus dan patut ditiru oleh DPRD Kabupaten lainnya, dalam rangka memfasilitasi masyarakat, untuk mempercepat mewujudkan cita-cita Presiden  Jakowi menuju SDM unggul Indonesia maju.

Tetapi tentu saja, dalam penuangan perda, nanti jangan melupakan standar nasional Perpustakaan, seperti; standar koleksi perpustakaan, standar sarana dan prasarana, standar pelayanan, standar tenaga perpustakaan, standar penyelenggaraan dan standar pengelolaan.

Karena standar nasional perpustakaan itu mutlak perlu perhatian, jika menginginkan perpustakaan itu benar-benar dapat berfungsi dengan baik untuk melayani masyarakat.

Seperti contohnya saja, kalau perpustakaan itu ada, tetapi jumlah pengelola/tenaga perpustakaan tidak difikirkan diperhatikan pengadaan formasi pegawainya, tentu tidak akan pernah berjalan maksimal.

Karena faktor tenaga Perpustakaan (Pustakawan), yang terkadang seringkali diabaikan oleh setiap penyelenggara perpustakaan di daerah, termasuk penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah. Dalam UU Perpustakaan pasal 29, dijelaskan tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan  tenaga teknis perpustakaan.

Pustakawan, disini harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan standar nasional perpustakaan, paling tidak harus berbasis Pendidikan ilmu perpustakaan; minimal D 2 perpustakaan, S 1 Perpustakaan. Dalam UU Perpustakaan Pasal 1, dijelaskan Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui Pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

Selain itu juga, diperlukan standar pendanaan/anggaran yang jelas, diperlukan dicantumkan secara jelas di dalam Perda, karena terkadang masalah ini, yang seringkali menjadi kesulitan dari para Kepala Dinas Perpustakaan daerah untuk menjalankan program/kegiatannya, karena kurang didukung oleh pendanaan yang mencukupi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun