Mohon tunggu...
Iswady Wahid
Iswady Wahid Mohon Tunggu... -

operator warnet yang belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Cara Perpanjangan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) secara online

18 Maret 2016   21:35 Diperbarui: 4 April 2017   17:40 19409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahap 4

Konfirmasi Email untuk mendapatkan kode billing ke sekretariat.kfn@gmail.com

Nama :
Lulusan/ Tahun :
No STRA:
Masa belaku STRA:
No Pendaftaran Online : (Akan terlihat jika sudah melakukan pengisian data online)

Tahap 5

Verifikasi petugas

Setelah diverifikasi petugas, TS Apoteker akan diminta mengirim sertifikat kompetensi profesi apoteker via email.

Setelah itu kode billing akan di berikan jika semua persyaratan telah terpenuhi, Jika belum akan ada pemberitahuan dari petugas. c/ kode billing belum bisa diberikan. Perpanjangan dilakukan 6 bulan sebelum masa berlaku habis.

CATATAN : Kode Biling berlaku hanya 3 Hari termasuk hari sabtu dan minggu. Maka setiap hari jumat tidak ada pengiriman kode billing karena Waktu Operasional Bank/ Kantor Pos yaitu Pukul 08.00-15.00. Diberikan batas waktu pengiriman dikarenakan pemohon kode billing kemungkinan tidak selalu melihat email. Keterangan ini hanya berlaku dihari jumat atau di penghujung tanggal merah (hari besar serta sabtu dan minggu).

D. Pembayaran dan Cetak Pengajuan

Setelah mendapatkan kode Billing, TS Apoteker dapat melakukan pembayaran di Bank atau Kantor Pos. Jika pembayaran telah dilakukan TS Apoteker login kembali dan mengisi data pembayaran seperti gambar dibawah ini :

[caption caption="Bukti Pembayaran"]

[/caption]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun